Pemkot Jakarta Timur Segel Lapangan Padel Kebon Pala, Izin Bangunan Ternyata Rumah Kos

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Pemerintah Kota Administrasi melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) melakukan penyegelan terhadap pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Kolonel Sutomo I No.22 RT 06 RW 06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kamis (12/3/2026) pagi.

Tindakan tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan bahwa bangunan yang berdiri di lokasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa izin bangunan yang dimiliki pemilik lahan sebenarnya diterbitkan pada tahun 2018 untuk pembangunan rumah kos. Namun dalam pelaksanaannya, bangunan tersebut justru dialihfungsikan menjadi fasilitas olahraga berupa lapangan padel.

“Pagi ini saya hadir langsung untuk menyaksikan penyegelan yang dilakukan Sudin Citata Jakarta Timur terhadap lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala. Izin yang dimiliki adalah izin rumah kos yang diterbitkan pada tahun 2018, tetapi fisik bangunannya justru dibuat menjadi lapangan padel,” ujar Munjirin.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara izin bangunan dengan kondisi fisik di lapangan menjadi dasar utama pemerintah melakukan tindakan penertiban.

Munjirin mengungkapkan bahwa lokasi di Kebon Pala tersebut merupakan titik kedelapan yang telah disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur dalam rangka menertibkan pembangunan lapangan padel yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Jakarta Timur, saat ini terdapat sekitar 57 lapangan padel yang tersebar di wilayah Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 lapangan diketahui telah memiliki izin yang sesuai dengan peruntukan bangunan.

Sementara itu, sekitar 27 lapangan lainnya masih bermasalah karena belum memiliki izin lengkap atau tidak sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Fenomena ini muncul seiring meningkatnya popularitas olahraga padel di kalangan masyarakat perkotaan yang menjadikannya tren baru dalam aktivitas olahraga dan rekreasi.

Menanggapi maraknya pembangunan fasilitas olahraga tersebut, Munjirin mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum memulai pembangunan.

Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas konstruksi harus sejalan dengan izin yang telah diterbitkan guna menjaga ketertiban tata ruang kota sekaligus menghindari sanksi administratif dari pemerintah.

“Kami berharap masyarakat Jakarta Timur yang melakukan pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, dapat menaati peraturan yang berlaku. Baik terkait perizinan maupun pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan izin yang telah diterbitkan,” tegasnya.

Setelah dilakukan penyegelan, petugas Sudin Citata bersama aparat kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan secara berkala di lokasi tersebut.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Munjirin juga meminta seluruh aparat wilayah untuk meningkatkan koordinasi serta segera melaporkan apabila ditemukan pelanggaran serupa di wilayah masing-masing.

“Saya juga menegaskan kepada pihak kelurahan dan kecamatan agar terus berkoordinasi dan memberikan informasi apabila ditemukan pelanggaran yang sama di wilayahnya,” pungkas Munjirin.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.