Selanjutnya, jenis rice cooker yang akan dibagikan gratis diatur dalam Pasal 10 Ayat 3. Di mana, disebutkan disebutkan jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.
Rice cooker akan dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan” yang tidak mudah luntur dan tidak untuk Dipeijualbelikan” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.
Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. | Eka*











