Pemegang Saham Minoritas Tolak RUPS PMBS dan FBS, Desak Kepatuhan pada Putusan MA

Kuasa hukum para pemegang saham minoritas PT FBS dan PT PMBS, R. Primaditya Wirasandi, S.H. (Foto: Ist)
banner 468x60

Menurut Primaditya, berbagai persoalan tersebut memperkuat alasan pemegang saham minoritas untuk menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak-haknya.

Sengketa kepemilikan saham PT PMBS juga berdampak pada PT FBS karena PT PMBS merupakan pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dengan demikian, menurut Primaditya, perubahan pengendalian PT PMBS turut memengaruhi struktur pengendalian dan kepentingan pemegang saham minoritas PT FBS.

Meminta Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan

Primaditya menegaskan, perjuangan hukum para pemegang saham minoritas bukan semata-mata untuk mempertahankan kepemilikan saham, melainkan juga memastikan pengelolaan perseroan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Ia menilai putusan-putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menata kembali kepemilikan dan pengelolaan kedua perusahaan secara sah.

Karena itu, pihaknya menolak penyelenggaraan RUPS yang dinilai masih bertumpu pada struktur kepemilikan atau kewenangan yang telah dipersoalkan dan dibatalkan melalui putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikannya, apalagi tetap menjalankan tindakan korporasi berdasarkan kewenangan yang dasar hukumnya telah dibatalkan,” ujar Primaditya.

Ia menyatakan, para pemegang saham minoritas akan terus memperjuangkan perlindungan hak-hak mereka melalui mekanisme hukum yang tersedia. Termasuk melaporkan pidana ke Bareskrim Polri.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT PMBS dan PT FBS, maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam sengketa ini masih belum memberikan keterangan resmi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.