JAKARTA, Radarjakarta.id – Rencana pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi perhatian sejumlah warga sekitar. Mereka mempertanyakan proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mekanisme penyewaan lahan yang disebut sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sejumlah warga RW 012 Perumahan Citra 2 menyampaikan harapan agar seluruh tahapan administrasi dan teknis dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Budiman Tandiono, perwakilan warga, mengatakan bahwa pemanfaatan aset pemerintah memiliki prosedur yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban sosialisasi kepada masyarakat terdampak sebelum kegiatan dimulai.
“Setiap penyewaan aset pemerintah ada aturannya. Sebelum ada kerja sama dengan Jakarta Asset Management Center, seharusnya pihak penyewa melakukan sosialisasi kepada warga yang difasilitasi oleh pihak kelurahan,” ujar Budiman saat ditemui di kawasan Kalideres.
Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami secara rinci rencana pembangunan, peruntukan bangunan, hingga potensi dampak lingkungan dan sosial di sekitar lokasi.
Warga juga meminta perhatian dari Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, agar memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Mereka berharap pemerintah kota dapat memberikan penjelasan terbuka terkait status lahan, izin PBG, serta bentuk kerja sama pengelolaan aset.
“Kami berharap Ibu Wali Kota dapat mengambil langkah apabila ditemukan perizinan yang tidak sesuai aturan,” kata Budiman.
Di sisi lain, pembangunan rumah duka dan krematorium dinilai sebagian pihak sebagai fasilitas layanan publik yang dibutuhkan masyarakat perkotaan. Namun, warga menegaskan bahwa kebutuhan fasilitas tersebut tetap harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perizinan bangunan, serta komunikasi yang transparan dengan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan kerja sama pemanfaatan lahan. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat juga belum menyampaikan tanggapan resmi atas aspirasi warga.
Warga menyatakan akan menempuh jalur penyampaian aspirasi secara langsung ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat apabila belum ada klarifikasi dalam waktu dekat.
Situasi ini masih berkembang dan berbagai pihak diharapkan dapat memberikan penjelasan agar polemik tidak berlarut serta tercipta solusi yang mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.***











