Pemangku Adat Ditangkap, Skandal Perambahan Tesso Nilo Terbongkar

banner 468x60

Polda Riau Ungkap Jual Beli Ilegal 13 Ribu Hektare Lahan Konservasi

PEKANBARU, Radarjakarta.id  – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik perambahan hutan besar-besaran di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Seorang tokoh adat berpengaruh, Jasman (54), ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus yang mengguncang dunia konservasi Indonesia ini.

Jasman, yang menjabat sebagai Batin Puncak Rantau di Kabupaten Pelalawan, ditangkap karena diduga menjual lahan konservasi seluas lebih dari 13 ribu hektare dengan mengatasnamakan tanah ulayat. Ironisnya, klaim tersebut terbukti tidak sah secara hukum, sebab seluruh kawasan Tesso Nilo merupakan hutan negara berstatus konservasi dengan luas sekitar 81.000 hektare.

“Klaim tanah ulayat seluas 113.000 hektare itu tidak berdasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, kawasan tersebut adalah milik negara dan dilindungi,” tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).

Surat Hibah Palsu dan Modus Menjual Tanah Konservasi

Penyelidikan bermula dari temuan kebun sawit ilegal di kawasan hutan yang dijaga pekerja. Dari situ, polisi menangkap Dedi Yanto (DY), pembeli lahan dari Jasman, yang mengaku memperoleh dua surat hibah masing-masing 10 hektare seharga Rp5 juta per hektare.

“DY mengaku membeli lahan dari Jasman berdasarkan surat hibah. Namun setelah diverifikasi, surat itu tidak sah dan lahan yang dijual berada di zona konservasi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kamaruddin.

Barang bukti berupa salinan peta, stempel adat, surat hibah, dan struktur adat turut disita sebagai alat yang digunakan Jasman untuk meyakinkan para pembeli.

Lebih dari 100 Orang Jadi Korban

Investigasi lanjutan mengungkap bahwa Jasman tidak hanya menjual lahan kepada DY. Ia juga diduga menjual dan mendistribusikan lahan konservasi kepada lebih dari 100 orang dengan modus serupa. Penjualan dilakukan menggunakan stempel adat dan dokumen palsu yang menyatakan lahan tersebut sebagai bagian dari hak ulayat.

Kapolda menegaskan bahwa penyalahgunaan identitas adat demi keuntungan pribadi adalah pelanggaran serius.

“Kami tidak anti terhadap hak ulayat. Namun jika digunakan untuk memperdagangkan hutan konservasi, hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Satgas Khusus Dikerahkan, Aparat Juga Akan Disisir

Untuk memberantas praktik serupa, Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Kawasan Hutan yang akan fokus pada perambahan, pembakaran, dan jual beli lahan ilegal.

“Siapa pun yang terlibat baik pembeli, makelar, maupun aparat pelindung akan ditindak tegas. Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum, apalagi yang merusak ekosistem,” kata Irjen Herry.

Konservasi di Ambang Bahaya

Taman Nasional Tesso Nilo merupakan rumah bagi gajah Sumatera dan satwa langka lainnya. Namun, kawasan ini terus berada dalam ancaman serius akibat pembalakan liar, pembukaan kebun ilegal, dan kebakaran hutan.

Penangkapan Jasman menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan konservasi atas nama adat atau kekuasaan lokal.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi menyangkut masa depan lingkungan Indonesia. Kami akan kejar semua pelaku sampai tuntas,” tegas Kapolda.|Santi Sinaga*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.