JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta menyampaikan duka cita sekaligus mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan tewasnya Arianto Tawakal (14), pelajar MTsN di Kota Tual, Maluku. Korban diduga meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oknum Brimob.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan RSUD Maren, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual. DPD GMNI DKI Jakarta menilai kejadian ini menunjukkan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat hingga menghilangkan nyawa seorang anak di bawah umur.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, yang akrab disapa Bung Dendy, menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai insiden individual semata.
“Kematian Arianto Tawakal adalah luka baru dalam catatan panjang kekerasan aparat terhadap warga sipil. Ini bukan insiden yang berdiri sendiri. Pola kekerasan yang berulang menunjukkan bahwa reformasi kepolisian belum menyentuh akar persoalan,” ujar Bung Dendy dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, tragedi tersebut harus dilihat dalam konteks kegagalan institusional yang lebih luas, termasuk belum tuntasnya penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran sebelumnya seperti peristiwa “Agustus Kelabu” yang hingga kini dinilai belum menghadirkan akuntabilitas menyeluruh dan keadilan yang transparan.
“Publik kembali disuguhi kematian warga sipil di tangan aparat. Pertanyaannya sederhana: sampai kapan impunitas ini terus-menerus dibiarkan?” tegasnya.
DPD GMNI DKI Jakarta juga menyoroti minimnya hasil konkret dari pembentukan tim reformasi kepolisian yang sebelumnya digadang-gadang sebagai jawaban atas krisis kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Bung Dendy menilai reformasi yang ada belum menyentuh perubahan mendasar, terutama dalam doktrin penggunaan kekuatan, pola pengawasan, kultur kekerasan di lapangan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dinilai masih mengakar.
“Reformasi yang tidak menyentuh struktur komando, sistem promosi, dan mekanisme pengawasan eksternal hanya akan menjadi kosmetik,” ujarnya.
Pernyataan Sikap
Dalam pernyataan resminya, DPD GMNI DKI Jakarta menyampaikan empat tuntutan:
1. Mengutuk keras tindakan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Arianto Tawakal serta mendesak proses hukum pidana yang transparan, terbuka, dan akuntabel terhadap pelaku.
2. Mendesak pencopotan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik atas berulangnya kekerasan aparat terhadap warga sipil.
3. Menuntut reformasi kepolisian yang mengakar, meliputi:
• Pembatasan tegas penggunaan kekuatan mematikan.
• Penguatan pengawasan eksternal yang independen dan memiliki kewenangan korektif.
• Transparansi dalam penanganan pelanggaran etik dan pidana oleh anggota.
• Penataan ulang kewenangan dan posisi institusional Polri agar tunduk pada supremasi sipil.
4. Apabila praktik kekerasan terhadap warga sipil terus berulang tanpa perubahan sistemik, diperlukan perombakan mendasar terhadap desain kelembagaan dan kewenangan Polri dalam sistem ketatanegaraan, guna menjamin perlindungan hak asasi manusia dan mencegah konsentrasi kekuasaan represif yang tidak terkendali.
DPD GMNI DKI Jakarta juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan kekuatan pro-demokrasi untuk mengawal proses hukum kasus ini secara kritis dan berkelanjutan.











