Pegawai Bank Besar Dipenjarakan karena Pencurian Emas & Uang Tunai

banner 468x60

TOKYO, Radarjakarta.id — Seorang mantan pegawai Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG), yakni Yukari Yamazaki, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Tokyo setelah terbukti mencuri emas batangan dan uang tunai senilai total sekitar ¥ 390 juta (setara ~Rp 42 miliar).

Menurut putusan pengadilan yang dilihat oleh AFP, tindakan kriminal Yamazaki terjadi selama periode 2023 hingga 2024. Dia memanfaatkan posisi dan pengetahuan internal untuk menonaktifkan sistem keamanan bank, membuka brankas penyimpanan milik nasabah, dan mengambil emas senilai lebih dari ¥ 330 juta serta uang tunai lebih dari ¥ 60 juta.

Hakim yang menyidangkan perkara, Hironobu Ono, dalam putusannya menyebut bahwa tindakan tersebut “sangat keji” dan hampir tidak pernah ada kasus dengan tingkat kekejaman semacam itu sebelumnya. Yamazaki sendiri tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan dalam persidangan menyatakan akan menjalani rehabilitasi terkait kecanduan judi, yang diduga menjadi motif awal dia terjerat utang dan melakukan pencurian.

Bank MUFG menyatakan bahwa mereka baru dapat memulihkan sebagian kecil dari nilai kerugian. Aksi pencurian oleh seorang pejabat internal lembaga keuangan besar ini memicu keprihatinan publik luas mengenai kelemahan keamanan dalam industri perbankan Jepang.

Latar Belakang dan Implikasi

  • Profesi & posisi pelaku
    Yamazaki menjabat sebagai asisten manajer cabang di MUFG, dan dipercaya menangani operasi brankas safe-deposit box nasabah. Dia menggunakan akses kunci cadangan dan kelebihan kepercayaan terhadap peran internalnya untuk membuka brankas tanpa sepengetahuan nasabah.
  • Motif kejahatan
    Menurut dakwaan dan keterangan di pengadilan, Yamazaki pertama kali masuk ke dalam tindakan pencurian setelah mengalami tekanan finansial karena kecanduan judi termasuk aktivitas trading valuta asing dan taruhan pacuan kuda yang membuatnya berutang besar.
  • Dampak pada industri perbankan Jepang
    Kasus ini mengundang sorotan serius terhadap keamanan operasional perbankan, terutama mengenai safe-deposit box atau kotak keamanan milik nasabah. Sebelumnya, telah terdapat kasus serupa, termasuk satu kasus di bank lain yang memicu reformasi pedoman internal lembaga keuangan Jepang tentang penyimpanan uang tunai di kotak penyimpanan. Sebagai respons, Asosiasi Bank Jepang dalam beberapa kesempatan telah meninjau kembali regulasi dan pedoman penggunaan kotak penyimpanan, termasuk kebijakan yang melarang penyimpanan uang tunai langsung dalam safe-deposit box.
  • Reaksi publik dan reputasi institusional
    Kasus ini telah mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi keuangan besar, terutama bila pegawai internal memiliki akses langsung ke fasilitas keamanan nasabah. Beberapa media internasional menyebut bahwa kerugian bisa lebih besar dari yang disebut dalam dakwaan awal, dengan estimasi mencapai hingga ¥ 1,8 miliar jika mencakup kekayaan nasabah lain yang belum dilaporkan***
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.