PBHI Jakarta Luncurkan Website Resmi, Permudah Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta resmi meluncurkan situs web organisasi di alamat pbhijakarta.org, Selasa (17/6/2025). Inisiatif ini menjadi tonggak baru dalam membuka akses bantuan hukum secara pro bono (gratis) kepada masyarakat, khususnya kelompok marjinal yang selama ini kesulitan menjangkau keadilan.

Langkah digital ini merupakan bagian dari komitmen PBHI Jakarta untuk memperluas layanan hukum yang inklusif, transparan, dan mudah dijangkau oleh publik.

> “Kami menyadari pentingnya pemanfaatan teknologi dalam memperkuat pelayanan publik. Dengan website ini, masyarakat bisa langsung mendaftar, berkonsultasi, dan mengakses informasi hukum tanpa harus datang langsung ke kantor,” ujar Sekjen PBHI Jakarta, Yohanes Bidaya, dalam keterangannya.

Akses Cepat dan Fitur Edukatif

Situs ini menyediakan berbagai fitur penting, mulai dari formulir permohonan bantuan hukum, artikel edukatif seputar hak asasi manusia dan hukum, hingga kontak langsung untuk konsultasi awal dengan tim hukum PBHI Jakarta.

Selain itu, tersedia dokumentasi kegiatan advokasi dan pendampingan kasus yang tengah ditangani PBHI, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.

Warga Tak Perlu Lagi Bingung Cari Bantuan Hukum

Menurut Yohanes, pengembangan platform digital ini bukan sekadar adaptasi teknologi, tetapi merupakan bagian dari upaya sistemik untuk menghapus hambatan struktural dalam akses keadilan.

> “Kami ingin setiap warga negara, tak terkecuali yang paling rentan sekalipun, tahu ke mana harus mengadu ketika menghadapi masalah hukum. Tidak boleh ada lagi yang merasa sendirian,” tegasnya.

PBHI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan ini, terutama mereka yang selama ini terpinggirkan dalam sistem peradilan karena keterbatasan ekonomi.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.