Kegiatan pemantauan atau patroli dilakukan Forkopimda Banda Aceh di salah satu warung kopi Banda Aceh
Radarjakarta.id | BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mulai melakukan pengawasan atau patroli terkait pembatasan aktivitas jam malam di tempat keramaian. Seperti usaha warung kopi dan cafe di kota setempat.
Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat secara umum di Aceh.
“Pemantauan pada malam ini dapat kita laksanakan bersama hanya bersifat himbauan kepada pengusaha warung kopi, restoran dan cafe-cafe di seputaran Banda Aceh,” kata Amiruddin, saat pimpin apel gabungan di Balai Kota Banda Aceh, Sabtu (13/8/2023).
Amiruddin mengatakan, tujuan dari patroli itu untuk mengingatkan bahwa adanya batasan jam malam bagi pelaku usaha warung kopi dan cafe. Apabila tidak diindahkan, kata dia, maka akan ditindak tegas.
Selain itu, Amiruddin mengingatkan bagi pelaku usaha warung kopi menegur perempuan yang tidak pulang di sebelum pukul 23.00 WIB. Sehingga hal-hal yang tidak inginkan, tidak terjadi di Banda Aceh.
“Begitu juga anak-anak, dianjurkan untuk meninggalkan tempat nongkrongnya segera mungkin,” ujar Amiruddin.
Menurut Amiruddin, kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran syariat islam di Banda Aceh. | Red*










