LONDON, Radarjakarta.id – Aparat Inggris menangkap Andrew Mountbatten-Windsor, yang sebelumnya dikenal sebagai Pangeran Andrew, pada Kamis (19/2) waktu setempat. Penangkapan dilakukan di kediamannya di wilayah Norfolk, Inggris timur, terkait dugaan pelanggaran dalam jabatan publik saat ia menjabat sebagai utusan perdagangan Inggris.
Dalam pernyataan resmi, Thames Valley Police menyebutkan pihaknya telah menahan seorang pria berusia 60-an tahun dari Norfolk atas dugaan pelanggaran jabatan publik. Sesuai pedoman nasional, kepolisian tidak menyebutkan nama tersangka, namun sejumlah media Inggris mengonfirmasi bahwa yang dimaksud adalah Andrew Mountbatten-Windsor.
“Pria tersebut saat ini berada dalam penahanan kepolisian,” demikian pernyataan aparat. Polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah alamat di Berkshire dan Norfolk sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Terkait Rilis Dokumen Epstein
Kasus ini mencuat setelah otoritas Amerika Serikat merilis dokumen tambahan yang berkaitan dengan mendiang Jeffrey Epstein. Dalam sejumlah korespondensi email tahun 2010, Andrew diduga membagikan laporan kunjungan resmi dan dokumen yang disebut sebagai pengarahan investasi kepada Epstein saat masih menjabat sebagai utusan perdagangan.
Andrew secara konsisten membantah melakukan pelanggaran hukum apa pun.
Sikap Istana dan Raja Charles
Istana Buckingham sebelumnya menyatakan keprihatinan atas tuduhan yang berkembang. Raja Charles III menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan.
“Hukum harus ditegakkan. Proses yang lengkap dan tepat harus dilakukan oleh otoritas yang berwenang, dan kami akan memberikan dukungan serta kerja sama penuh,” ujar Raja Charles dalam pernyataan resminya.
Respons Keluarga Korban
Keluarga Virginia Giuffre, salah satu korban dalam kasus Epstein, menyambut penangkapan tersebut. Dalam pernyataan kepada media AS, mereka menyebut peristiwa ini sebagai bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk anggota keluarga kerajaan.
Proses Hukum Berjalan
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada dakwaan resmi yang diumumkan. Otoritas menegaskan bahwa setiap pihak berhak atas asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai.
Kasus ini kembali menempatkan keluarga kerajaan Inggris dalam sorotan publik internasional, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum tanpa memandang status sosial.***











