TANA TORAJA, Radarjakarta.id – Dunia hiburan Indonesia kembali dihebohkan oleh kabar mengejutkan. Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat berat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat Toraja, usai candaannya dianggap menyinggung nilai-nilai sakral budaya setempat.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menyebut Pandji diwajibkan memberikan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan uang tunai Rp 2 miliar. Persembahan tersebut diyakini sebagai bentuk pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia roh (lino to mate), sebagaimana ajaran adat Toraja yang dijunjung turun-temurun.
Selain sanksi material, Pandji juga dibebankan sanksi moral berupa tanggung jawab sosial. Dana Rp 2 miliar disebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dinilai tercemar akibat pernyataan sang komika. “Uang itu bukan denda, melainkan tanggung jawab moral,” tegas Benyamin, Jumat (7/11/2025).
Meski demikian, TAST masih membuka ruang dialog bagi Pandji. Benyamin menegaskan, sanksi tersebut masih bisa dibahas apabila Pandji datang langsung ke Toraja dan menunjukkan itikad baik. “Kalau ada niat baik, nilainya bisa dibicarakan kembali,” ujarnya.
Namun, bila Pandji tetap menolak hadir atau berkomunikasi, sanksi yang lebih berat siap dijatuhkan. TAST mengancam akan menggelar ritual adat Ma’maman, yaitu upacara kutukan terhadap mereka yang menolak tanggung jawab moral di hadapan leluhur Toraja. “Kalau dia tidak datang, kutukan adat bisa diberlakukan,” tegas Benyamin.
Sebelumnya, TAST telah melayangkan somasi resmi melalui surat elektronik, memberi tenggat waktu 3×24 jam bagi Pandji untuk datang ke Toraja. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pandji belum memberikan tanggapan resmi.
Kontroversi ini memicu reaksi luas di media sosial. Warganet terbelah antara yang mendukung ketegasan adat Toraja dan yang menilai hukuman itu terlalu ekstrem. Namun satu hal pasti, candaan Pandji kini berubah menjadi badai besar yang menyeretnya ke jantung kearifan lokal Nusantara.***










