Jakarta Barat, Radarjakarta.id – Pamapta Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan dan pengeroyokan yang menimpa seorang sopir beserta kenek mobil box di kawasan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, pada Sabtu malam (22/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Respons cepat ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan publik, khususnya pada jam-jam rawan kriminalitas.
Pamapta 1 Polres Metro Jakarta Barat Ipda M. Nico Saputra menjelaskan bahwa insiden berawal ketika mobil box berpelat B 9906 TCL mengalami mogok di Jalan Peternakan 3, Kapuk, Cengkareng. Untuk mencegah gangguan lalu lintas, sopir meminta bantuan beberapa pemuda setempat guna mendorong kendaraan keluar dari badan jalan.
Setelah kendaraan berhasil dipindahkan, sopir memberikan uang Rp20.000 sebagai bentuk apresiasi. Namun, situasi berubah tegang ketika dua pemuda yang tidak dikenal tiba-tiba menolak jumlah tersebut dan menuntut uang tambahan, dengan alasan tidak sebanding dengan tenaga yang mereka keluarkan.
“Dua pemuda yang tidak diketahui identitasnya merasa tidak terima dengan jumlah itu dan meminta tambahan,” ujar Ipda Nico saat memberikan keterangan, Senin (24/11/2025).
Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, kedua pelaku memaksa sopir dan kenek turun dari mobil. Kondisi semakin memanas ketika kenek dipukul pada bagian wajah dan mendapat ancaman akan ditusuk apabila tidak menuruti keinginan mereka. Aksi intimidasi tersebut membuat korban ketakutan dan memutuskan melarikan diri untuk mencari perlindungan.
Sopir dan kenek kemudian segera menuju Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian itu. Menerima laporan tersebut, Ipda M. Nico Saputra bersama Ipda Harianto dan anggota Pamapta langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Berkat respons cepat dan koordinasi sigap, polisi berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan kekerasan tersebut.
Dalam penanganan lanjutan, kepolisian memfasilitasi proses restorative justice. Korban menyatakan bersedia memberikan maaf dan memilih jalur penyelesaian damai tanpa melanjutkan proses hukum. Mekanisme ini ditempuh setelah mendapatkan jaminan perdamaian dari kedua pihak serta pengawasan dari aparat kepolisian.
“Korban telah sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai dan tidak membawa kasus ini ke ranah hukum,” ungkap Ipda M. Nico.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengedepankan penyelesaian konflik secara humanis, sekaligus menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.***
Pamapta Jakbar Tangani Dugaan Pemerasan Sopir Mobil Box










