JAKARTA, Radarjakarta.id – Padepokan Hukum Indonesia secara resmi mengumumkan rencana pelaporan tiga anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni (Partai Nasdem), Eko Hendro Purnomo (PAN), dan Uya Kuya (PAN), ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran etik serius yang dinilai telah memicu keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, SH menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud pertanggungjawaban moral dan komitmen untuk menjaga martabat lembaga legislatif.
“Kami menilai, narasi dan tindakan yang dilakukan oleh ketiga pejabat publik ini telah melampaui batas kewajaran, menciptakan perpecahan, dan mengganggu stabilitas sosial. Ini bukan sekadar kritik politik, melainkan pelanggaran terhadap Kode Etik DPR yang wajib dihormati,” ujar Musyanto.
Dasar Hukum Laporan dan Desakan Pemberhentian
Padepokan Hukum Indonesia menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR RI tentang Kode Etik.
Pelanggaran yang dituduhkan mencakup:
Pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 (Integritas dan Kredibilitas): Tindakan yang dinilai merendahkan kehormatan dan kredibilitas DPR.
Pelanggaran Pasal 5 (Tanggung Jawab Moral): Pernyataan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, sehingga menimbulkan kegaduhan.
Lebih lanjut, Padepokan Hukum Indonesia mendesak Ketua MPR dan DPR untuk memecat ketiga anggota dewan ini dari Parlemen. Selain itu, Partai Nasdem dan PAN juga didesak untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Desakan ini merupakan langkah konkret agar ada efek jera dan sinyal tegas bahwa tidak ada tempat bagi pejabat publik yang hanya mementingkan popularitas dengan mengorbankan ketenangan publik,” tambah Musyanto.
Laporan resmi akan segera dilayangkan ke MKD, lengkap dengan bukti-bukti terkait. Padepokan Hukum Indonesia berharap MKD dapat memproses laporan ini secara cepat, objektif, dan transparan demi tegaknya keadilan dan terjaganya marwah lembaga legislatif.|Rully











