Pacar Sadis! DJ Cantik Malang Disiksa hingga Babak Belur

banner 468x60

KOTA MALANG, Radarjakarta.id — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang disc jockey (DJ) perempuan berinisial US (27) di Kota Malang menuai perhatian publik setelah rekaman kondisi luka korban viral di media sosial. Dalam video yang tersebar luas, wajah korban tampak lebam, terdapat luka robek di bawah mata, dan masih terlihat bekas darah mengering. Ribuan warganet menyerukan keadilan serta meminta penegakan hukum tanpa kompromi.

Polresta Malang Kota bergerak cepat setelah laporan resmi diajukan korban pada 25 November 2025. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, polisi berhasil mengamankan Alention P Noverian (25), yang diketahui sebagai kekasih korban sekaligus sesama DJ. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Wagir, Kabupaten Malang, pada Kamis malam, 27 November 2025 sekitar pukul 20.15 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan, pelaku sempat meninggalkan lokasi kejadian setelah diduga panik melihat kondisi korban. Kepolisian memastikan penanganan cepat dilakukan bukan karena viralnya kasus, melainkan sebagai bentuk komitmen dalam menangani kekerasan terhadap perempuan yang tergolong kelompok rentan.

Dari hasil penyidikan, motif utama penganiayaan diduga dipicu kecemburuan pelaku terkait uang sawer yang diterima korban saat tampil sebagai DJ. Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di rumah korban di kawasan Blimbing. Pada saat kejadian, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum. Polisi menyebut korban mengalami luka cukup serius pada bagian wajah akibat pukulan satu kali yang mengenai area mata. Temuan ini menguatkan bukti dugaan tindak pidana yang kini disangkakan kepada pelaku.

Atas perbuatan tersebut, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolresta memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta mengimbau publik mengawal perkembangan kasus ini.

Dalam konferensi pers, pelaku tampil mengenakan baju tahanan dan menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku menyesali perbuatannya. Meski demikian, publik terus mendesak agar kasus ini tidak berakhir damai atau restorative justice mengingat kekerasan yang dialami korban dinilai serius dan tidak dapat dibenarkan.***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.