JAKARTA, Radarjakarta.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas di awal 2026. Lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) perdana tahun ini dengan menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Operasi senyap tersebut berujung pada penangkapan delapan orang yang kini diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK.
OTT yang digelar Sabtu (10/1/2026) itu menyeret pegawai pajak sekaligus pihak wajib pajak, mengindikasikan praktik busuk yang kembali mencoreng institusi pemungut pajak negara. Dari tangan para pihak, penyidik KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah serta valuta asing (valas) yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi ilegal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan operasi tersebut. Ia menyebut seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan maraton.
“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, OTT ini berkaitan langsung dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Modus ini kembali membuka tabir rawan korupsi di sektor perpajakan, yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut Fitroh, KPK menangkap beberapa pegawai pajak dan sejumlah pihak dari kalangan wajib pajak, meski belum merinci jabatan maupun identitas para pihak yang terjaring. KPK masih mendalami peran masing-masing serta alur transaksi yang terjadi di balik praktik tersebut.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara detail kronologi perkara. Namun, sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
OTT di kantor pajak ini menegaskan sinyal keras KPK di awal tahun: praktik jual-beli pajak tak akan dibiarkan, dan sektor strategis negara kembali menjadi target pengawasan ketat lembaga antikorupsi.***











