Optimalkan Pendapatan Daerah, Senator Agustinus R Kambuaya Ajukan Pengesahan Perda PDRD

Senator asal Papua Barat Daya, Agustinus R Kambuaya.
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Menindaklanjuti FGD BULD di Sorong pada 17 November 2025, Senator asal Papua Barat Daya Agustinus R Kambuaya SIP, SH menyampaikan sejumlah hal kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Agustinus menyebut, pemerintah dan masyarakat Papua Barat Daya melalui DPRD Provinsi telah menyadari kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurutnya, sebagai solusi ekonomi dan anggaran, Pemerintah Daerah Papua Barat dan DPRD telah mengajukan Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada Kemendagri melalui Biro Hukum dan Biro Keuangan Daerah.

“Hingga akhir tahun 2025, Perda yang telah diajukan belum juga disetujui untuk diundangkan dalam lembaran daerah. Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapataan daerah, guna mendukung pembangunan daerah,” ujar Agustinus dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (19/11/2025).

Lebih lanjut Agustinus mengatakan bahwa akibat efisiensi anggaran, Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan percepatan pembangunan. Akibatnya, daya beli masyarakat menurun akibat APBD yang menurun.

Selain itu, program pemberdayaan masyarakat Papua Barat di sektor pertanian, perikanan, UMKM bahkan upaya pengentasan kemiskinan tidak dapat dikerjakan secara maksimal.

“Akibat dari efisiensi banyak aspek sosial terdampak. Sirkulasi perputaran uang dan pertumbuhan ekonomi sanggat bergantung pada belanja APBD.
Menurut data BPS, persentase penduduk miskin di Papua Barat Daya adalah 18,13% pada Maret 2024, dengan jumlah 102,27 ribu orang,” ungkap Agustinus.

Angka ini mencakup 24,04 ribu orang di perkotaan dan 78,23 ribu orang di perdesaan. Sementara itu, data terbaru dari September 2024 menunjukkan penurunan jumlah penduduk miskin menjadi 96.810 orang.

Potret Papua Barat Daya tergambar secara terperinci sebagai berikut:

Persentase penduduk miskin: 18,13%
Jumlah penduduk miskin: 102,27 ribu orang
Penduduk miskin perkotaan: 24,04 ribu orang (8,51% dari total penduduk miskin)
Penduduk miskin perdesaan: 78,23 ribu orang (27,78% dari total penduduk miskin).
Komposisi garis kemiskinan:
Makanan: Rp563.575,00 (74,52%)
Bukan Makanan: Rp192.662,00 (25,48%)

“Karena itu penting mendorong terbitnya Perda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sebagai solusi pendapatan daerah,” tutup Agustinus.|Bemby

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.