JAKARTA, Radarjakarta.id — Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini digelar serentak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa operasi tahun ini akan menyasar sejumlah pelanggaran prioritas, terutama praktik penggunaan pelat nomor palsu, pengendara yang menutupi pelat nomor untuk menghindari ETLE, serta pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Mudah-mudahan masyarakat tertegur dengan adanya operasi ini. Taat dan tertib di jalan akan sangat mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Karyoto usai memimpin Apel Gelar Pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/7).
Razia Bersifat Acak, Tak Ada Penutupan Jalan
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya dilakukan dengan razia acak (random sampling) di beberapa ruas jalan arteri, tol, hingga kawasan rawan pelanggaran. Kapolda menegaskan bahwa operasi ini tidak akan menutup jalan.
“Razia dilakukan secara acak, tidak ada penutupan total. Kami pastikan tidak mengganggu mobilitas masyarakat,” jelasnya.
Sebanyak 2.938 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait telah dikerahkan. Seluruh personel diminta untuk mengedepankan pendekatan simpatik, humanis, dan tidak kontraproduktif.
“Tidak ada negosiasi, tidak ada tindakan transaksional. Jangan sakiti hati masyarakat,” tegas Karyoto.
Fokus Pelanggaran: Dari Pelat Palsu hingga Pengemudi di Bawah Umur
Kepolisian juga telah mengklasifikasikan pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan, meliputi empat kategori: Orang, Benda, Tempat, dan Kegiatan.
1. Kategori Orang:
Melawan arus, melanggar marka
Mengemudi sambil mabuk/narkoba
Menggunakan ponsel saat berkendara
Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman
Pengemudi di bawah umur
Berkendara melebihi batas kecepatan
2. Kategori Benda:
Kendaraan tidak layak jalan
Kendaraan tanpa STNK
TNKB tidak sesuai
Kendaraan menggunakan sirine atau rotator tanpa hak
3. Kategori Tempat:
Jalan tol, kawasan industri, dan kawasan ganjil-genap
Terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mall dan pasar
4. Kategori Kegiatan:
Penggunaan jalan selain peruntukannya
Pasar tumpah dan PKL di trotoar
Aksi unjuk rasa yang mengganggu lalu lintas
Penggalangan dana liar di jalan
Peringatan Keras untuk Pengguna Pelat Palsu
Salah satu perhatian utama Polda Metro Jaya adalah maraknya penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pantauan ETLE. Kapolda menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran ini.
“Tangkap dan proses hukum para pelaku pengguna pelat palsu, baik kendaraan pribadi maupun dinas. Jangan pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh personel memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penggunaan pelat palsu adalah tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Lalu Lintas.***
Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai, Sasar Pelat Palsu dan Pengemudi di Bawah Umur










