TUAI MALUKU, Radarjakarta.id – Tragedi memilukan di Kota Tual, Maluku Tenggara, mengguncang publik. Seorang siswa madrasah berinisial AT (14) meregang nyawa usai diduga dianiaya oknum anggota Brimob, Bripda MS. Video insiden berdarah itu viral di media sosial dan memantik gelombang kemarahan warga.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menegaskan proses hukum terhadap pelaku telah berjalan dan akan dilakukan secara terbuka.
“Kami pastikan prosesnya berjalan. Ditangani Polres dengan asistensi Polda Maluku. Transparan dan akuntabel,” tegas Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026).
Pernyataan itu menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut aparat penegak hukum dan korban masih di bawah umur.
Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual usai gelar perkara. Ia dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima tahun.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengungkapkan sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari helm taktis, sepeda motor, hingga perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Sebanyak 14 saksi telah diperiksa, termasuk keluarga korban dan anggota Brimob yang berada di lokasi saat kejadian.
Selain pidana, Bripda MS juga terancam sanksi etik. Proses internal melibatkan Propam Polda Maluku untuk memastikan tidak ada celah impunitas.
Mabes Polri Minta Maaf
Melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, institusi Polri menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat.
“Polri turut berdukacita mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban,” ujarnya.
Ia menegaskan tindakan tersebut adalah perbuatan individu yang menyimpang dan tidak mencerminkan nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Komitmen penegakan hukum ditegaskan kembali: proses pidana dan kode etik akan dilakukan tegas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tangis dan Tuntutan Keadilan
Kapolres Tual bersama Dansat Brimob Polda Maluku mendatangi rumah duka di Desa Vitditan. Dalam suasana haru, keluarga korban meminta keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, dengan suara bergetar menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Saya hanya minta keadilan. Jangan sampai ada masalah baru karena proses lambat,” ucapnya.
Pernyataan itu menjadi alarm keras: publik menanti bukti bahwa hukum benar-benar berdiri tegak, bahkan ketika yang terseret adalah aparat berseragam.
Ujian Transparansi Polri
Kasus dugaan penganiayaan siswa di Tual ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Di tengah sorotan media sosial dan tekanan publik, komitmen transparansi yang disampaikan Kapolri kini dipertaruhkan.
Publik menunggu, apakah janji “transparan dan akuntabel” benar-benar diwujudkan, atau sekadar menjadi pernyataan formal di tengah badai viral.
Satu hal yang pasti, tragedi ini telah meninggalkan luka mendalam dan tuntutan keadilan yang tak bisa diabaikan. |Willard*











