OC Kaligis : Tuntutan 14 Tahun Penjara Bagi Ibu Heddy Kandou,
Merupakan Tuntutan Sadis dan Ngarang

banner 468x60

Dan di BAP No.12, Syelina memberikan keterangan, “…berdasarkan perintah Sdri. PADMASARI METTA tim IT membuat email tersebut dan menginstall di PC yang saya gunakan di kantor, setelah terinstall, Sdri. PADMASARI METTA menyuruh saya menggunakan email tersebut dan bertindak selaku karyawan PT Interdata Teknologi Sukses”.
Sedangkan di BAP No.12, Syelina dengan tegas mengatakan, “Isi email saya adalah semua data yang diberikan oleh Sdri PADMASARI METTA …” dan di BAP No.15, Syelina menjelaskan,

“Saya memperoleh data dokumen/data tersebut dari Sdri. PADMASARI METTA”. Di BAP No.16, Syelina mengatakan, “…Sdri PADMASARI METTA menyiapkan data yang diminta lalu mengirimkan data tersebut melalui email padma@quartee.com kepada saya melalui email syelina@interdata.id untuk selanjutnya berdasarkan permintaan Sdri. PADMASARI METTA saya mengirimkan data tersebut ke anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk”.
Sedangkan Saksi Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses), pada BAP No.20 tertanggal 7 September 2023, memberikan keterangan, “Dari pihak Interdata petugas yang hadir adalah Selina, namun yang menjelaskan status barang pada saat itu sebagai milik PT Interdata adalah PADMASARI dari Quartee….”.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dan Saksi Sosro H. Karsosoemo, ST (karyawan BUMN Telkom) pada BAP No.16 tertanggal 4 September memberikan keterangan, “…yang ketiga selain konsumen (PT. Quartee) melalui Sdri. PADMASARI METTA meyakinkan tim saya bahwa Quartee telah menerima barang…dstnya”.

“Semua keterangan kelima saksi tersebut di BAP dilakukan tanpa paksaan dan dibenarkan kembali di keterangan mereka di bawah sumpah di persidangan. Dengan menguraikan keterangan kelima saksi tersebut di atas, maka unsur ‘barang siapa’ dalam kaitannya dakwaan mengurus pengadaan barang dan jasa, sudah tidak terpenuhi, bagi terdakwa Heddy Kandou,” ujar Kaligis.

Selanjutnya tentang bukti ahli dari JPU, berupa bukti investigasi audit. “Bukti itu tidak valid dan harus dikesampingkan karena sama sekali tidak dilakukan konfirmasi dan klarifikasi lapangan terhadap terdakwa Heddy Kandou yang dituduh memperkaya diri atas dasar Pasal 2 dan 3 UU Korupsi. Dua hasil perhitungan yang hasilnya berbeda pun, membuktikan bahwa hasil audit investigasi yang sama sekali tidak independent tersebut, harus dikesampingkan,” ujar Kaligis.
Ditegaskannya kembali terdakwa Heddy Kandou, sama sekali tidak pernah menghubungi PT. Telkom, tidak pernah berurusan dengan pengurusan barang dan jasa , dan tidak pernah memperkaya diri sendiri akibat pengurusan barangdan jasa di Telkom. “JPU di persidangan Jumat lalu, coba memberikan bukti-bukti mengenai pengurusan barang dan jasa, bukti mana hanya berjumlah kurang dari enam miliar rupiah. Semua bukti yang disampaikan JPU, adalah bukti perikatan perdata, bukan dengan Telkom, tetapi dengan BCA, Bank Mega, dan dengan pihak-pihak yang melakukan perjanjian perdata dengan terdakwa, dimana berdasarkan putusan PKPU, posisi terdakwa adalah sebagai pihak berpiutang,” kata Kaligis.

Tentang Bukti Bahwa Perkara Ini Ada Tebang Pilih dan Direkayasa
Dijelaskannya, dakwaan terhadap Heddy Kandou didasarkan pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. “Dakwaan tersebut mestinya menyangkut kerugian keuangan negara. Karena kerugian negara, seharusnya uang tersebutb berasal dari PT. Telkom. Tetapi faktanya, uang tersebut, sama sekali tidak berasal dari PT. Telom, tetapi dari PT. PINS, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia, yang bukan Perusahaan BUMN, dan uang tersebut, berasal dari tiga Perusahaan ini, yang bukan perusahaan negara. Lalu apa relevansinya dengan dakwaan JPU?,” tanya Kaligis.

Ditambahkannya, PT. Telkom tidak pernah mengeluarkan uang negara, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU. “Itu sebabnya, bukan BPK, yang digunakan JPU, di dalam menghitung kerugian negara, karena memang tidak ada kerugian negara di dalam kasus ini,” ujar Kaligis.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.