Ngeri! Pengusaha Diduga Dalangi Penculikan Anggota Densus 88

banner 468x60

Ilustrasi penculikan.

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri, Briptu F, memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Kejati DKI, Rans Fismy, mengatakan SPDP itu diterbitkan pada 28 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, kasus dilaporkan oleh seseorang berinisial EA, dengan terlapor pengusaha berinisial FYH. “Pasalnya 326, 333, 351 KUHP,” ujar Rans, merujuk pada pasal penculikan dan penganiayaan.

Peristiwa itu, menurut Indonesia Police Watch (IPW), terjadi pada 25 Juli 2025 di sebuah hotel kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Saat itu Briptu F tengah melakukan pembuntutan terhadap FYH yang sedang makan siang bersama seseorang berinisial MN. Merasa dikuntit, FYH menghubungi seseorang, yang kemudian mendatangkan oknum tentara. Briptu F disebut langsung ditangkap dan dianiaya.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengecam aksi tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan sewenang-wenang yang mengekang kebebasan anggota Polri tanpa dasar hukum. IPW mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap FYH. “Ini bukan hanya soal penganiayaan, tapi juga soal kewenangan. Tentara tidak memiliki hak menahan atau menginterogasi anggota Polri,” kata Sugeng, Selasa, 12 Agustus 2025.

IPW juga menyinggung kemungkinan motif lebih besar di balik penguntitan ini. FYH disebut memiliki kedekatan dengan seorang petinggi Kejaksaan Agung. IPW mempertanyakan apakah aksi terhadap Briptu F merupakan upaya menghalangi pemberantasan korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengulang ketegangan serupa antara TNI dan Polri. Pada Mei 2024, Brigadir Iqbal Mustofa, anggota Polri yang disebut tengah membuntuti Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pernah ditangkap Polisi Militer TNI. IPW menilai insiden seperti ini mengingatkan pada masa sebelum terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2002, saat Polri masih berada di bawah struktur TNI.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya, Densus 88, dan pihak TNI belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.