Menikah di Kantor Polisi
Meski demikian, pihak keluarga yang berembuk mengenai permasalahan ini akhirnya memutuskan untuk tetap melaksanakan Izab pernikahan di kantor polisi.
“Iya (jadi menikah). Dia kan kita tangkap sehari sebelum hari pernikahannya. Keluarganya berkumpul dan segala macam,” ungkap Fathir.
Fathir menjelaskan tersangka menikah di ruang penyidik pada Minggu,(3/12/2023).
“Hanya akad menikah saja. Yang menjadi saksi keluarganya. Kami menjaga dia supaya tidak lari,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.| Al Pane*










