Musrenbang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Bahas 63 Usulan Pembangunan

Musrenbang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Bahas 63 Usulan Pembangunan
Musrenbang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Bahas 63 Usulan Pembangunan
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Sebanyak 63 usulan dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Tahun 2026 yang digelar di Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Pulau Kelapa, Kamis (26/02/2026).

Puluhan usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat dari Kelurahan Pulau Panggang, Kelurahan Pulau Harapan, dan Kelurahan Pulau Kelapa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kegiatan ini dibuka Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi, dan dihadiri Kepala Suban Perencanaan Pembangunan Daerah (Subanppeda) Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Ichsan Tasik, Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara Sahdan, unsur SKPD/UKPD, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), FKDM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta undangan lainnya.

Yulihardi menyampaikan, berdasarkan hasil rekapitulasi forum kelurahan, terdapat 63 usulan yang terdiri dari 37 usulan fisik dan 26 usulan nonfisik. Seluruh usulan tersebut akan dibahas untuk kemudian ditetapkan menjadi tiga prioritas di setiap RW.

“Semua usulan akan kita seleksi dan tetapkan menjadi skala prioritas sesuai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah usulan strategis menjadi perhatian dalam forum tersebut. Di antaranya peningkatan kapasitas SWRO guna memenuhi kebutuhan air bersih di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan, penataan Pantai Cikaya di Pulau Panggang, serta perbaikan dermaga berikut pembangunan kanopi Dermaga Pantura di Pulau Kelapa.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan pembangunan jalan lingkar di Pulau Panggang dan Pulau Harapan, pembangunan TPS di Pulau Kelapa dan Pulau Kelapa Dua, serta perbaikan jalan lingkungan yang telah mengalami kerusakan, khususnya di Pulau Kelapa.

Sementara itu, Kepala Subanppeda Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Ichsan Tasik, menegaskan bahwa Musrenbang kecamatan merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 0010/SE/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2027.

“Forum ini membahas usulan masyarakat yang sebelumnya telah diverifikasi di tingkat kelurahan. Output yang diharapkan adalah usulan prioritas yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar keinginan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh hasil pembahasan Musrenbang harus dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk dokumentasi dan rekam jejak usulan pembangunan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.