Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah ‘Kunci’ Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah Indonesia bersiap mengguncang dunia digital dengan kebijakan baru yang akan membatasi keras akses anak-anak terhadap media sosial. Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Langkah tegas ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang kini semakin rawan terhadap berbagai ancaman.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan itu, platform digital diwajibkan membatasi akses pengguna anak dan melakukan penyesuaian sistem untuk mencegah kepemilikan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.

Deretan Platform Populer Ikut Terdampak

Pada tahap awal penerapan, kebijakan ini akan menyasar berbagai platform besar yang sangat populer di kalangan anak dan remaja, antara lain:

YouTube

TikTok

Facebook

Instagram

Threads

X

Bigo Live

Roblox

Akun anak yang terdeteksi tidak memenuhi syarat usia berpotensi dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan baru tersebut.

Pemerintah Sebut Situasi Sudah “Darurat Digital”

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kekhawatiran serius terhadap meningkatnya ancaman digital bagi anak-anak.

Menurutnya, anak-anak kini menghadapi risiko besar di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital, mulai dari pornografi, cyberbullying, penipuan online hingga adiksi,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Ia menilai pembatasan ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Indonesia Masuk Pelopor Regulasi Digital Anak

Pemerintah juga mengklaim kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital berdasarkan usia secara tegas.

Meski diakui dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak maupun orang tua, pemerintah menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadapi situasi yang disebut sebagai krisis keamanan digital bagi anak.

“Perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada orang tua. Platform digital juga harus bertanggung jawab terhadap ruang yang mereka kelola,” tegas Meutya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perusahaan teknologi global ikut memperkuat sistem perlindungan pengguna usia dini sekaligus menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.