Moratorium IKN Mengemuka, Proyek Ambisius Terancam Mangkrak

banner 468x60

IKN, Radarjakarta.id — Wacana penghentian sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat dan mengundang perdebatan hangat di panggung politik nasional. Usulan moratorium ini pertama kali dilontarkan Partai NasDem, yang menilai pembangunan IKN perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan daya fiskal negara dan arah prioritas nasional.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan kajian mendalam atas usulan tersebut. “Soal apakah perlu dimoratorium atau tidak, nanti kami akan melakukan kajian yang lebih mendalam. Kami lihat urgensinya,” ujar Bahtra kepada pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurut Bahtra, pembangunan IKN harus dilihat dalam kerangka besar program strategis nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, seperti ketahanan pangan dan makan bergizi gratis, yang juga membutuhkan anggaran besar. Hal ini membuat alokasi untuk IKN berada dalam posisi yang rentan jika efisiensi anggaran diberlakukan secara menyeluruh.

NasDem Usul Wapres Pindah Duluan

Dalam pernyataan resminya, Partai NasDem menyarankan agar proses pemindahan ibu kota dimulai secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan sejumlah kementerian/lembaga prioritas di IKN. “Optimalkan infrastruktur yang sudah terbangun dengan memfungsikan IKN secara bertahap,” kata Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, Jumat lalu di Kantor DPP NasDem, Jakarta.

Salah satu sorotan utama dari NasDem adalah belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan kedudukan ibu kota negara, yang menjadi amanat Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Hingga kini, Keppres tersebut belum diteken Presiden.

Pemangkasan Anggaran Jadi Titik Balik

Isu moratorium ini kian mencuat setelah Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan efisiensi anggaran hingga Rp306,69 triliun. Instruksi ini menyasar belanja operasional dan pembangunan, termasuk proyek infrastruktur besar seperti IKN.

Efek domino dari kebijakan ini pun mulai terasa. Pembangunan IKN yang digadang sebagai simbol pergeseran paradigma pembangunan dari Jawa-sentris menjadi Indonesia-sentris terancam stagnan. Anggaran yang diblokir membuka pertanyaan besar: apakah proyek ini sudah melalui perencanaan dan kalkulasi fiskal yang matang?

Jika IKN adalah prioritas nasional, sebagaimana kerap digaungkan pemerintah, mengapa justru terkena pemangkasan? Apakah ini menunjukkan adanya kegagalan dalam menempatkan IKN sebagai prioritas anggaran?

Kerusakan Lingkungan yang Terlanjur Terjadi

Lebih dari sekadar persoalan fiskal, pembangunan IKN juga menimbulkan dampak lingkungan yang tidak kecil. Kalimantan Timur, lokasi proyek, memiliki sekitar 8,26 juta hektar hutan, termasuk 1,8 juta hektar hutan lindung dan 438 ribu hektar kawasan konservasi. Namun, pembangunan IKN telah membuka sekitar 20 ribu hektar lahan hutan, yang kini terancam menjadi kawasan terbengkalai jika proyek ini mangkrak.

Konsep “forest city” yang diusung pemerintah tak mampu meredam kekhawatiran ekologis. Alih fungsi hutan telah mempercepat hilangnya vegetasi alami, menurunkan daya serap air tanah, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Habitat satwa liar seperti orang utan Kalimantan juga ikut terancam.

Dari catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, proses rehabilitasi hutan di Indonesia hanya mampu menjangkau 900 hektar per tahun, dengan tingkat keberhasilan yang rendah. Artinya, jika lahan yang telah dibabat harus dipulihkan, diperlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun.

Menyoal Akuntabilitas dan Hak Lingkungan

Proyek IKN kini menghadirkan dilema besar: antara ambisi modernisasi dan tanggung jawab ekologis. Ketiadaan kejelasan anggaran dan payung hukum membuat publik bertanya: ke mana arah pembangunan ini sebenarnya?

Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika pembangunan IKN justru melanggar hak tersebut, maka negara wajib melakukan pemulihan secara bertanggung jawab.

Moratorium pembangunan IKN bukan sekadar wacana politis, melainkan sinyal bahwa proyek ini membutuhkan peninjauan ulang secara komprehensif baik dari aspek anggaran, lingkungan, maupun tata kelola kebijakan. Jangan sampai ambisi membangun ibu kota baru justru meninggalkan kerusakan lama yang tak kunjung bisa diperbaiki.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.