RADAR JAKARTA|Jayapura — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua 2024 terpilih, Yermias Bisai, karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (27/2/2025).
Dalam amar putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua, Yermias Bisai, dari kepesertaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024.” Putusan tersebut dibacakan secara daring dan selesai pada pukul 13.31 WIB.
Selain mendiskualifikasi Yermias Bisai, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 180 hari setelah putusan dibacakan. Perkara ini teregistrasi di MK dengan Nomor 304 Tahun 2025.
Reaksi Masyarakat Papua: Polemik PSU dan Kekhawatiran Stabilitas
Putusan MK ini memicu reaksi beragam dari berbagai elemen masyarakat Papua, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tokoh masyarakat. Sejumlah pihak menolak pelaksanaan PSU dengan berbagai alasan, mulai dari kondisi ekonomi hingga potensi ketegangan sosial.
Berikut beberapa poin utama keberatan yang disampaikan masyarakat:
1. Keberatan dari ASN Papua
Banyak ASN yang menolak PSU karena memiliki utang di berbagai bank. Ketidakpastian politik dikhawatirkan akan memperburuk stabilitas ekonomi mereka.
2. Arahan Presiden RI
Masyarakat mengacu pada pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa PSU tidak boleh dilakukan karena keterbatasan anggaran negara dan upaya efisiensi yang sedang berlangsung.
3. Dorongan Menerima Paslon 01 Tanpa Wakil
Sejumlah pihak mengusulkan agar pasangan calon nomor 02 legowo menerima paslon 01 sebagai calon tunggal tanpa wakil gubernur, mengingat diskualifikasi yang telah diputuskan MK.
4. Desakan kepada KPU
Masyarakat meminta KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk tidak melaksanakan PSU, merujuk pada kebijakan efisiensi nasional.
5. Dampak terhadap Pendidikan dan Ekonomi
Banyak ASN di Papua yang memiliki anak yang akan memasuki jenjang pendidikan baru atau sedang mencari pekerjaan. Mereka khawatir PSU akan memperburuk stabilitas ekonomi daerah.
6. Ancaman Ketegangan Sosial
Sebagian masyarakat menegaskan bahwa pemilihan seharusnya dilakukan satu kali. Jika PSU tetap dilaksanakan, mereka mengkhawatirkan unjuk rasa besar, penolakan massal, hingga potensi konflik sosial.
7. Tingginya Biaya Hidup di Papua
Sebagai wilayah paling timur Indonesia dengan biaya hidup yang tinggi, ketidakpastian politik akibat PSU dikhawatirkan akan semakin membebani masyarakat.
8. Landasan Konstitusional
Beberapa pihak berpendapat bahwa dalam UUD 1945, posisi wakil kepala daerah tidak disebutkan secara eksplisit, sehingga jabatan gubernur bisa tetap berjalan tanpa wakil.
Menanti Keputusan KPU dan Langkah Pemerintah
Situasi politik di Papua kini berada di persimpangan jalan. KPU Papua dihadapkan pada keputusan sulit: mengikuti perintah MK atau mempertimbangkan desakan masyarakat yang menolak PSU.
Sementara itu, pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas guna memastikan stabilitas politik dan sosial di Papua tetap terjaga. Semua mata kini tertuju pada langkah KPU dan respons pemerintah dalam menyikapi polemik ini. |Eva*










