JAKARTA, Radarjakarta.id – Dengan wajah tenang namun nada bicara yang sarat kegelisahan, Ahmad Iskandar Tanjung melangkah masuk ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025). Kedatangannya bukan sekadar memenuhi prosedur hukum, melainkan membawa keresahan mendalam yang, menurutnya, telah berdampak langsung pada keselamatan, martabat, dan ketenangan keluarganya.
Ahmad melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik, serta tindakan provokasi yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Tuduhan-tuduhan tersebut, kata dia, disebarkan melalui media sosial dan konten video yang secara tidak langsung merujuk kepada dirinya.
“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28, serta pencemaran nama baik Pasal 310 dan 311 KUHP. Tuduhan-tuduhan ini bukan hanya menyerang saya secara pribadi, tetapi juga berdampak pada keluarga saya,” ujar Ahmad kepada wartawan usai membuat laporan.
Ahmad mengungkapkan, dirinya dituding melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum pernah menerima panggilan maupun klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum terkait tuduhan tersebut. Kondisi ini, menurutnya, justru memperkeruh situasi karena opini publik terlanjur terbentuk melalui narasi di media sosial.
Yang membuatnya semakin khawatir, tudingan tersebut berujung pada tekanan sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Ahmad menyebut adanya sekelompok massa yang secara terbuka meminta agar dirinya diusir dari Kabupaten Karimun.
“Nama saya disinggung lewat inisial dalam video dan pesan berantai. Dampaknya luar biasa. Ada tekanan dari massa yang meminta saya pergi dari Karimun. Ini sudah menyentuh aspek keamanan,” tuturnya.
Dalam laporannya, Ahmad juga menyerahkan bukti berupa rekaman video yang diduga menunjukkan adanya praktik provokasi. Dalam video tersebut, disebutkan sejumlah orang menerima uang sebesar Rp150.000 untuk memicu penolakan dan pengusiran terhadap dirinya.
“Ada video yang menyebutkan adanya pemberian uang Rp150 ribu kepada sejumlah orang untuk mengusir saya. Itu menjadi bagian dari bukti yang saya serahkan,” katanya.
Ahmad menegaskan bahwa tuduhan penipuan yang dialamatkan kepadanya berkaitan erat dengan aktivitas profesionalnya sebagai pendamping hukum klien dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Ia menekankan bahwa pendampingan tersebut dilakukan secara sah, memiliki dasar hukum yang jelas, dan berada dalam koridor tugas profesional.
“Pendampingan hukum itu legal dan memiliki dasar hukum. Tapi justru di situlah saya merasa diserang secara sistematis,” ujarnya.
Melalui langkah hukum ini, Ahmad berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional, objektif, dan transparan. Ia juga berharap hukum dapat menjadi pelindung bagi warga negara yang merasa hak dan nama baiknya dirugikan oleh informasi yang belum tentu benar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan terkait dugaan tersebut.











