JAKARTA, Radarjakarta.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit dan seluruh fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien BPJS Kesehatan, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan.
Pemerintah memastikan telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat agar pasien tetap memperoleh layanan kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pasien, khususnya penderita penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, ditolak oleh rumah sakit akibat kendala administrasi BPJS.
“Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terlebih pasien cuci darah karena ini tidak bisa ditunda. Pemerintah sudah menyiapkan solusinya,” ujar Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (5/2/2026).
Pelayanan Darurat Wajib Didahulukan
Mensos menekankan, pelayanan medis harus didahulukan terutama dalam kondisi darurat, terlepas dari status administratif kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk kasus pasien cuci darah, kepesertaan PBI-JK yang dinonaktifkan tetap dianggap aktif selama satu bulan guna memberikan waktu proses reaktivasi.
“Untuk PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, kepesertaan masih aktif satu bulan ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penonaktifan sejumlah peserta PBI-JK terjadi akibat pemutakhiran data bantuan sosial, sehingga kepesertaan dialihkan kepada warga yang dinilai lebih membutuhkan. Namun, peserta yang terbukti memenuhi syarat, yakni masuk Desil 1 hingga Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat kembali diaktifkan.
Pemda Dilibatkan dalam Reaktivasi
Proses reaktivasi kepesertaan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial setempat.
Pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah agar proses tersebut berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Kalau memang memenuhi kriteria atau ditetapkan pemerintah daerah sebagai keluarga layak, akan kita bantu prosesnya,” kata Saifullah Yusuf.
Hingga saat ini, sekitar 25 ribu peserta PBI-JK telah direaktivasi setelah dinilai kembali memenuhi syarat.
Rumah Sakit Terancam Sanksi
Mensos mengingatkan, rumah sakit yang menolak pasien BPJS berisiko dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Menurutnya, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama di atas persoalan pembiayaan.
“Rumah sakit seharusnya menangani pasien terlebih dahulu. Soal administrasi dan pembiayaan bisa diproses kemudian. Pemerintah pasti bertanggung jawab,” tegasnya.
BPJS Kesehatan: Semua Segmen Wajib Dilayani
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, ketentuan larangan menolak pasien berlaku untuk seluruh segmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik PBI, peserta mandiri (PBPU), maupun peserta penerima upah (PPU).
“Dalam kondisi apa pun, terutama keadaan darurat, pasien tidak boleh ditolak. Ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Rizzky menambahkan, peserta dengan status nonaktif dapat dibantu pengurusan administrasi langsung melalui puskesmas, klinik, atau rumah sakit, tanpa harus datang langsung ke Dinas Sosial.
Penegasan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terpenuhi, sekaligus menjaga etika dan tanggung jawab pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan.***











