Mengungkap Mafia BBM Ipda Rudy Soik Dipecat, Rahayu Saraswati Bakal Melapor ke Prabowo

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Momen Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga di undang terkait alasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik dari jabatannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di gedung Nusantara II lantai 1, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10/2024).

Rapat digelar untuk membahas polemik Ipda Rudy Soik yang dipecat karena diduga membobgkar kasus mafia BBM subsidi jenis solar di NTT dan kaitannya dengan pencopotan Rudy Soik.

Kapolda NTT  Irjen Daniel Tahi Silitonga akan meninjau ulang PTDH Rudy Soik dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Daniel akan menunjuk siapa saja hakim yang mengisi KKEP untuk meninjau ulang putusan PTDH Rudy dalam 30 hari ke depan. Selanjutnya, hakim tersebut memiliki waktu 30 hari juga untuk memutuskan apakah Rudy akan diberhentikan atau tidak.

“Itu ada aturannya dalam aturan kepolisian nomor 7 tentang kode etik. Bukan saya, hakim yang memutuskan, udah diatur. Saya sebagai atasan, ankum saja,” ucap Daniel pada wartawan, Senin (28/10).

Untuk kandidat hakim KKEP, Daniel mengatakan ada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT Komisaris Besar Robert Robert A. Sormin, yang sebelumnya menjadi ketua dalam sidang yang memutus PTDH terhadap Rudy Soik. “Ya makanya, apakah ada yang lain? Hanya punya dua kabid propam saya. Satu yang itu,” ujarnya.

Terdapat dua versi kronologi dan alasan pemecatan Ipda Rudy yang muncul saat rapat. Kedua versi itu saling bertolakbelakang antara penjelasan pemecatan versi Polda NTT dan Jarnas TPPO.

Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengklaim Ipda Rudy pertamakali tersandung kasus etik karena berkaraoke saat jam dinas bersama tiga anggota lain dari Polresta Kupang.

Sebelumnya, Rudy Soik menyebut Kombes Robert sebagai dalang atas dugaan diskriminasi yang dialaminya. “Pak Kabid Propam dengan Pak Dirkrimsus itu menghubungi Kapolres,” tutur Rudy.

Usai penyelidikan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 28 Juni 2024, Rudy mengatakan Kapolres Kupang mendapatkan telepon dari Kabid Propam dan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT untuk menghentikan penyelidikan. “Itu kita diminta cooling down, artinya penanganannya diturunkan,” ucap Rudy saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.

Namun, kecurigaan Rudy Soik tersebut dibantah oleh Kapolda NTT. Menurut Daniel, semua dugaan tersebut sudah disidangkan dalam KKEP. “Semuanya sudah disidangkan ya, dan hasil sidang menyatakan tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar,” ucap Daniel.

Ipda Rudy kini telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.

Keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati turut hadir mengawal RDP Komisi III DPR dengan Kapolda NTT tersebut.

Anggota DPR RI ini bakal melapor kepada Presiden Prabowo Subianto bila nasib mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik tidak ada kejelasan dari Polri.

Sara yang juga Wakil Ketua Komisi VII itu hadir sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO). Sara mengaku hadir untuk membela Rudy.

“Namun, saya hadir pada hari ini bukan hanya sebagian anggota DPR yang mewakili rakyat Indonesia, tapi juga saya hadir di sini sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti TPPO,” kata Sara dalam rapat.

“Saya sudah mengenal beliau bertahun-tahun. Awal mulanya saya sebagai aktivis anti TPPO, sebelum menjadi anggota DPR,” sambungnya. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.