Regulasi dan Tantangan ke Depan
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, sejumlah peserta terutama mahasiswa dan jurnalis menyoroti efektivitas pengawasan terhadap konten investasi di platform digital serta penegakan hukum terhadap kasus manipulasi yang melibatkan figur publik. Narasumber dari OJK menegaskan bahwa finalisasi POJK tentang influencer investasi ditargetkan rampung pada semester I 2026, dan akan mengatur mekanime sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran.
Sementara itu, Rahmat Aminudin Pemerhati Kebijakan Hukum Investasi menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi investor ritel masih membutuhkan penguatan, terutama dalam hal pembuktian kerugian akibat rekomendasi menyesatkan.
“Kami mendorong adanya mekanisme gugatan perwakilan (class action) yang lebih mudah diakses oleh investor kecil,” ujarnya.
Riza Annisa Pujarama dari INDEF menyoroti sisi makroekonomi, mengingatkan bahwa volatilitas global (suku bunga, geopolitik) bisa memperbesar dampak manipulasi pasar jika kepercayaan investor domestik tergerus.
“Investor ritel kita adalah benteng utama stabilitas pasar. Mereka harus dilindungi dengan aturan yang jelas dan edukasi yang berkelanjutan,” katanya.
Rekomendasi Diskusi
Diskusi yang berlangsung selama lima jam ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada regulator dan pemangku kepentingan:
1. Percepatan penerbitan dan sosialisasi POJK tentang influencer investasi.
2. Penguatan sistem deteksi transaksi mencurigakan berbasis teknologi oleh Bursa Efek Indonesia.
3. Peningkatan program literasi yang kritis, bekerja sama dengan komunitas dan media.
4. Komitmen asosiasi profesi untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik.
Acara ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh moderator Lona Olavia, yang menekankan bahwa kolaborasi antara regulator, pelaku industri, akademisi, media, dan masyarakat merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang berintegritas, stabil, dan melindungi investor.











