RADAR JAKARTA|Batam — Sidang di Pengadilan Negeri Batam hari ini berubah menjadi momen paling mencekam dalam sejarah penegakan hukum di Kepulauan Riau. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika yang mengguncang tubuh kepolisian sendiri.
Dengan suara tegas, Jaksa Ali Naik membacakan tuntutan:
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati.”
Ruang sidang mendadak sunyi. Tangis keluarga terdakwa pecah, terutama sang istri yang tak kuasa menahan air mata. Satria hanya tertunduk lesu, wajahnya kehilangan cahaya.
Polisi Jadi Bandar: Mengkhianati Seragam dan Amanat Presiden
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyebut Satria tidak hanya menyalahgunakan jabatannya, tapi juga berkhianat terhadap amanat Presiden RI dalam perang melawan narkoba.
“Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terlibat dalam jaringan internasional. Ia menyeret bawahannya, menjual barang bukti, dan menolak mengakui kesalahan di persidangan,” tegas jaksa.
Tidak ditemukan satu pun alasan yang dapat meringankan hukumannya.
Skandal Besar: 10 Polisi Terlibat, 2 Warga Sipil Juga Dihukum
Skandal ini mencuat setelah pengungkapan besar-besaran pada Juli 2024, saat bandar sabu di Kampung Aceh, Batam, ditangkap. Hasil pengembangan mengarah ke sindikat internal Satresnarkoba Polresta Barelang yang diduga memperjualbelikan barang bukti sabu seberat 1 Kg.
Pada Agustus 2024, Satria dan sembilan anak buahnya diciduk Propam Polda Kepri. Kini mereka duduk di kursi pesakitan:
Empat anggota lainnya juga dituntut hukuman mati: Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadilah, Wan Rahmat.
Lima orang dituntut penjara seumur hidup: Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya.
Dua warga sipil yang jadi pengedar, Dzulkifli dan Azis, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 3,85 miliar.
Kapolda Kepri: Tidak Ada Toleransi!
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Syafrudin, menegaskan bahwa institusi tidak akan memberi ampun:
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat jaringan narkoba. Titik.”
Pernyataan keras ini disampaikan usai konferensi pers pengungkapan kasus 2 ton sabu di Dermaga Bea Cukai, Batam.
Sidang Lanjutan: Penentu Nasib
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 Juni 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. Namun satu hal telah jelas: Indonesia kini dihadapkan pada fakta tragis ketika aparat justru menjadi pelindung peredaran gelap narkoba. (*)
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati, Polisi Jadi Bandar Narkoba










