Radarjakarta.id | MEDAN – Dalam rangka Meningkatkan pengetahuan Hakim Niaga dibidang Kepailitan / PKPU dan Hak Kekayaan Intelektual, Ketua Kamar perdata Mahkamah Agung (MA) memandang perlu untuk melaksanakan acara Focus Discussion Group( FDR) untuk seluruh Hakim niaga, guna membahas permasalahan perkara Niaga ( Kepailitan/PKPU dan hak kekayaan intelektual yang timbul dalam praktek Peradilan).
Kegiatan yang di selenggarakan dari hari selasa tanggal ( 2 sd 5 Juli 2024) Bertempat di, Hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Sutomo No,1 Perintis kecamatan Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara.
Acara tersebut di hadiri oleh Hakim-hakim Niaga, Panitera dan Panitera muda Niaga dari Pengadilan Negeri Niaga kelas 1 Khusus.
Kegiatan tersebut di buka oleh YMK Hakim Agung Ketua Muda Perdata Khusus, Dr. I Gusti Agung Sumananta.,SH.,M.H. yang dalam sambutannya menyampaikan hal- hal yang berkaitan dengan tema diskusi.
Menurut beliau sejak didirikannya Pengadilan Niaga pada tahun 1998 dan di bentuknya Pengadilan Niaga pada 5 Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tahun 1999, Telah terjadi banyak perkembangan baik di bidang teknologi dan maupun perkembangan di bidang hukum khususnya hukum bisnis.
Demikian juga dengan ragam perkara yang diajukan ke pengadilan Niaga, terdapat peningkatan ragam permasalahan yang menjadi sengketa.
Namun demikian terhadap perkembangan tersebut tidak diikuti dengan perkembangan atau revisi peraturan perundang-undangan terkait.
Demikian juga dengan peraturan perundang-undangan dibidang hak kekayaan intelektual, dengan terjadi perkembangan teknologi maka terjadi perkembangan di bidang hukum bisnis, akan tetapi tidak diikuti dengan penyesuaian ketentuan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan HAKI.
Dr. I Gusti Agung Sumananta.,S.H.,M.H, juga “menyampaikan kepada seluruh Ketua dan Hakim Pengadilan Niaga untuk memahami tugas dan Fungsinya serta hal-hal yang harus dilakukan dalam bidang tugas kenyataan, menjaga independensi dan jangan sampai di atur oleh pihak-pihak luar,” | Doel*











