Radarjakarta.id | JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah meluncurkan 7 aplikasi baru selama tahun 2023 dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam memantau kinerja Mahkamah Agung.
Adapun 7 aplikasi tersebut yakni Smart Majelis, Court Live Streaming, Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (Satu Jari), Layanan Terpadu Versi 2.0 (Lentera Versi 2.0), Elektronik Integrated Planning System (E-IPLANS), Monitoring Eksekusi Perkara Peradilan Tata Usaha Negara Versi 2.0 (Monekstun 2.0), dan Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPAT).
1. Aplikasi Smart Majelis
Smart Majelis adalah aplikasi Robotika berbasis Kecerdasan Buatan untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor antara lain pengalaman, kompetensi, dan beban kerja hakim. Aplikasi ini juga mempertimbangkan jenis perkara yang akan diadili, agar para hakim yang dipilih memiliki keahlian yang sesuai dengan jenis perkara yang ditanganinya
“Untuk sementara aplikasi ini hanya berjalan di tingkat Mahkamah Agung, namun ke depannya aplikasi ini akan kita kembangkan hingga ke pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama agar dalam penentuan majelis hakim bisa lebih transparan dan akuntabel,” papar Ketua MA, M Syarifuddin dalam Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2023, Jumat (29/12/2023).
2. Aplikasi Court Live Streaming
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi di Mahkamah Agung, khususnya terkait dengan penanganan perkara, maka dikembangkan sebuah aplikasi baru bernama Court Live Streaming yaitu aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk dapat menyaksikan pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali secara langsung melalui live streaming.
“Aplikasi ini, dapat diakses oleh masyarakat umum melalui situs web atau melalui smartphone, sehingga masyarakat dapat menyaksikan pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali secara langsung atau melihat kembali putusan-putusan lalu, yang sebelumnya sudah pernah dibacakan secara live streaming,” kata Syarifuddin.
3. Aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI)
Aplikasi ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk melakukan pemantauan kinerja pengadilan secara terintegrasi.
“Aplikasi ini dapat digunakan juga untuk pengumpulan data secara real time dari seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagai bahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Aplikasi ini berguna untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan,” tambahnya.
4. Aplikasi Layanan Terpadu versi 2.0 (LENTERA versi 2.0)
Aplikasi ini digunakan untuk mengelola dan memproses permohonan promosi dan mutasi hakim dan kepaniteraan di lingkungan pengadilan umum, yang mana hakim dan tenaga teknis yang mengajukan promosi dan mutasi tidak perlu lagi datang ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, tetapi cukup diajukan dari satuan kerja masing-masing melalui Aplikasi Lentera dan langsung terhubung ke pejabat terkait pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
“Aplikasi Lentera ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau dalam sistem pelayanan pengajuan promosi atau mutasi Hakim dan kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum,” ujar Syarifuddin.
5. Aplikasi Elektronik Integrated Planning System (E-IPLANS)
Aplikasi Electronic Integrated Planning System atau e-IPLANS berfungsi untuk melakukan perencanaan anggaran, pengelolaan hibah, dan pengelolaan organisasi secara berjenjang dari satker tingkat pertama, tingkat banding, tingkat unit eselon I, dan tingkat lembaga di Lingkungan Mahkamah Agung.
6. Aplikasi Monitoring Eksekusi Perkara Peradilan Tata Usaha Negara Versi 2.0 (MONEKSTUN 2.0)
Aplikasi ini dibangun untuk mempermudah dalam mengakses informasi terkait eksekusi perkara pada Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia yang terintegrasi dengan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada satker masing-masing.
7. Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPAT)
Aplikasi ini berfungsi sebagai portal PTSP yang di dalamnya berisi pengaduan, konsultasi, pelayanan informasi, live chat kepada masyarakat umum dan stakeholder. Terdapat juga pelayanan untuk tenaga teknis Peradilan Tata Usaha Negara seperti info Bimbingan teknis, simulasi biaya mutasi, serta pemberkasan kelengkapan biaya mutasi dan sebagainya.|Ilham(J)*











