Lurah Paseban Bantu Pulangkan Sertifikat Warga yang Tertahan Dana PPMK

banner 468x60

foto ilustrasi penyerahan sertifikat tanah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

JAKARTA PUSAT, Radarjakarta.id – Polemik sengketa sertifikat tanah akibat pinjaman Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) akhirnya menemukan titik terang di Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Setelah bertahun-tahun tertahan, sertifikat milik warga RW 07 dikembalikan melalui mediasi yang digelar di Aula Kelurahan Paseban pada Rabu (1/10/2025).

Mediasi dipimpin langsung oleh Lurah Paseban, Hagi Teugeh, dan dihadiri perangkat kelurahan, pengurus KJK-PEMK Paseban, bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua LMK, Ketua RT 06, serta perwakilan ahli waris. Proses berlangsung damai selama satu setengah jam dan menghasilkan kesepakatan tanpa kericuhan.

Latar Belakang Sengketa Sertifikat PPMK Paseban

Sengketa ini bermula dari sertifikat tanah milik dua keluarga ahli waris, yakni keluarga almarhum Mukahar dan keluarga almarhum Edi Mukimin. Sertifikat tersebut dijadikan jaminan pinjaman dana PPMK sejak awal 2000-an.

Ahli waris Edi Mukimin menilai utang sebesar Rp47 juta bukan murni milik almarhum, melainkan gabungan pinjaman beberapa warga. Bahkan, keluarga sudah mencicil Rp13,4 juta sesuai kesepakatan “bayar semampunya” yang pernah ditawarkan pengurus PPMK.

Mereka menegaskan, karena debitur telah meninggal dan program PPMK vakum sejak 2021, utang seharusnya diputihkan. Hal ini sesuai arahan Kepala Badan Pengawasan PPMK pada 2006 yang menyebut, piutang dapat dihapus bila peminjam wafat atau usaha bangkrut.

Desakan Ahli Waris: Sertifikat Harus Dikembalikan

“Kami hanya ingin sertifikat tanah orang tua kembali. Program PPMK sudah berhenti, orang tua kami sudah meninggal, maka hutang seharusnya diputihkan,” tegas Wike, perwakilan ahli waris Edi Mukimin.

Sejumlah warga mendukung desakan ini. Mereka menilai PPMK adalah dana sosial bergulir untuk pemberdayaan warga, bukan pinjaman bank dengan agunan sertifikat.

Hasil Mediasi: Sertifikat Dikembalikan

Dalam mediasi, keluarga almarhum Mukahar meminta sertifikat mereka segera dikembalikan karena merasa tidak terkait pinjaman. Akhirnya, sertifikat keluarga Mukahar dikembalikan utuh, sementara ahli waris Edi Mukimin sepakat menjalin perjanjian baru dengan pihak koperasi PPMK.

Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani seluruh pihak, disaksikan Lurah Paseban serta jajaran terkait. Keputusan ini menjadi penyelesaian setelah mediasi sebelumnya pada 30 September 2024 gagal menemukan titik temu.

Sejarah Program PPMK: Dana Sosial Bergulir

Program PPMK diluncurkan Pemprov DKI Jakarta sejak krisis moneter 1997 sebagai dana bergulir tanpa bunga untuk usaha kecil, dengan konsep Tribina: 60% bina lingkungan, 20% bina ekonomi, 20% bina sosial.

Pada era Gubernur Sutiyoso, tiap kelurahan mendapat alokasi hingga Rp2,4 miliar sejak 2002. Namun tidak semua berhasil. Dari 267 kelurahan, tiga di antaranya gagal mengelola dana, termasuk Paseban. Bahkan, pernah terjadi kasus penyalahgunaan Rp60 juta di Paseban (2002) dan kerugian Rp230 juta di Menteng (2004).

Transparansi Jadi Pelajaran Penting

Kasus sengketa sertifikat PPMK di Paseban menjadi peringatan bahwa program sosial harus dikelola dengan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum. Tanpa itu, program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru bisa berubah menjadi beban sosial dan memicu konflik berkepanjangan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.