Lima Tahun Mandek, Warga Laporkan Jaksa ke Jamwas atas Ketidakprofesionalan Penanganan Kasus

Lima Tahun Mandek, Warga Laporkan Jaksa ke Jamwas atas Ketidakprofesionalan Penanganan Kasus
Lima Tahun Mandek, Warga Laporkan Jaksa ke Jamwas atas Ketidakprofesionalan Penanganan Kasus
banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Seorang warga bernama Joan Delinda resmi melaporkan oknum Jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung pada Jumat, 2 Mei 2025. Laporan ini dilatarbelakangi oleh perilaku jaksa yang dianggap tidak profesional dalam menangani perkara, dengan mempetieskan berkas perkara selama lima tahun, dengan alasan bahwa polisi tidak dapat memenuhi berkas P21.

Dugaan ketidakprofesionalan ini dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EWA, yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus ini terkait dengan penanganan perkara pidana pengancaman melalui media elektronik yang terjadi pada tahun 2020.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Laporan ini menjerat tersangka berinisial SKT atas dugaan tindak pidana pengancaman, yang diduga merupakan anak salah satu pejabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan polisi atas kasus ini teregistrasi dengan nomor 61 tanggal 16 Oktober 2021 di Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Joan menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada bulan Juli 2023. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh JPU karena petunjuk formil dan materiilnya tidak terpenuhi. Pada bulan Oktober 2023, penyidik Polda telah melakukan perbaikan sesuai petunjuk yang diberikan.

Berkas perkara kemudian dikirim kembali pada bulan November 2023 dalam kondisi yang diklaim telah lengkap sesuai permintaan JPU. Namun, hingga Desember 2024, prosesnya tak kunjung berjalan dan berlarut-larut, bahkan berkas perkara dikembalikan lagi dengan petunjuk yang sama.

Joan menilai bahwa petunjuk materil dan imateril perkara tersebut sebenarnya telah dipenuhi oleh penyidik Polda. Namun, akibat perilaku jaksa yang tidak profesional, penanganan kasus yang sudah berlangsung selama lima tahun ini justru mandek di tangan jaksa yang diduga sengaja mempersulit agar kasus ini tidak berjalan.

“Dengan ini saya mengajukan pengaduan resmi. Besar harapan saya, proses ini dapat segera diselesaikan secara adil dan profesional, sesuai sumpah jabatan seorang jaksa yang merupakan aparat penegak hukum,” ujar Joan Delinda.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kami telah berusaha menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum ada respon.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.