Libur Sekolah Ramadan dan Idul Fitri 2025 Diperpanjang Menjadi 28 Hari

banner 468x60

RADAR JAKARTA| Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang masa libur sekolah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025. Keputusan ini membuat siswa SD, SMP, dan SMA menikmati liburan selama 28 hari, lebih lama dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa libur sekolah akan dimulai lebih awal, dari yang semula dijadwalkan pada 26 Maret 2025, kini maju menjadi 21 Maret 2025.

“Libur sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan ditetapkan pada 21-28 Maret dan 2-8 April. Kemudian, siswa kembali belajar mulai 9 April 2025,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Rincian Jadwal Libur Sekolah Ramadan dan Lebaran 2025

Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri yang mengatur libur dan cuti bersama. Berikut adalah rincian jadwal libur sekolah:

Libur awal puasa: 27 Februari – 5 Maret 2025 (pembelajaran mandiri di rumah).

Sekolah kembali aktif: 6 Maret – 25 Maret 2025 (dengan kegiatan pembelajaran dan keagamaan).

Libur Idul Fitri: 21 Maret – 28 Maret dan 2 April – 8 April 2025.

Kembali masuk sekolah: 9 April 2025.


Selama periode sekolah aktif di bulan Ramadan, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung dengan tambahan aktivitas keagamaan. Siswa Muslim dianjurkan untuk mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara siswa non-Muslim mengikuti kegiatan rohani sesuai kepercayaan masing-masing.

Koordinasi dengan Kementerian Terkait

Perubahan jadwal libur ini juga mengikuti arahan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menetapkan bahwa libur Lebaran dimulai H-7 Idul Fitri.

“Keputusan ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Tinggal menunggu tanda tangan surat edaran bersama tiga menteri,” jelas Abdul Mu’ti.

Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama yang ditetapkan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena tugas jabatannya akan diberikan tambahan cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak mereka dapatkan.

Keputusan ini diharapkan memberikan kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk merayakan Idul Fitri dengan lebih nyaman serta tetap menjaga kualitas pembelajaran selama bulan Ramadan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.