JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah Indonesia resmi mengunci kalender libur akhir tahun. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 ditetapkan mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Totalnya bukan main-main: 13 hari libur berturut-turut tanpa jeda.
Keputusan ini langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, durasi libur Nataru kali ini menjadi salah satu yang terpanjang dalam beberapa tahun terakhir dan diprediksi memicu gelombang mudik, lonjakan wisata, hingga perputaran ekonomi besar-besaran di akhir tahun.
Jadwal Lengkap Libur Nataru 2025/2026
Penetapan libur ini diteken bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Berikut rincian resminya:
* Senin, 22 Desember 2025 – Cuti bersama jelang Natal
* Kamis, 25 Desember 2025 – Libur nasional Hari Raya Natal
* Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti bersama Natal
* Sabtu–Minggu, 27–28 Desember 2025 – Akhir pekan
* Senin–Selasa, 29–30 Desember 2025 – Cuti bersama Tahun Baru
* Rabu, 31 Desember 2025 – Cuti bersama
* Kamis, 1 Januari 2026 – Libur nasional Tahun Baru
* Jumat, 2 Januari 2026 – Cuti bersama
* Sabtu–Minggu, 3–4 Januari 2026 – Akhir pekan
Jika dihitung tanpa potong, masyarakat menikmati libur maraton dari Senin ke Senin, sebuah momentum langka yang langsung diserbu perhatian warganet.
Dampak Besar: Liburan, Mudik, hingga Ekonomi
Libur panjang ini membuka ruang luas bagi masyarakat untuk mudik, berlibur lintas daerah, atau sekadar rehat total setelah setahun bekerja. Sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, dan UMKM dipastikan kebanjiran permintaan.
Namun pemerintah mengingatkan, kebijakan cuti di instansi tertentu dan perusahaan swasta bisa berbeda, tergantung aturan internal masing-masing. Selain itu, masyarakat diimbau tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan, mengingat potensi kepadatan di jalur darat, laut, dan udara.
Dengan kalender yang sudah terkunci, satu hal pasti: Nataru 2025/2026 bakal jadi salah satu libur akhir tahun paling “panas” dan paling dinanti.***











