TANGERANG, RadarJakarta.id — Li Sam Ronyu, seorang perempuan lanjut usia berusia 68 tahun, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Langkah hukum ini ditempuh setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Kota atas dugaan penyerobotan tanah seluas 32 hektare di wilayah Teluk Naga.
Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran pihak penyidik dalam sidang perdana praperadilan yang digelar pada Senin lalu.
“Kami sangat kecewa. Ini forum resmi pengadilan, tapi penyidik dari Polres Tangerang Kota justru tidak hadir,” ujar Charles kepada wartawan usai sidang.
Menurut Charles, ketidakhadiran itu memunculkan dugaan adanya upaya untuk menggugurkan proses praperadilan. Ia mengklaim mendapat informasi bahwa penyidik tengah berupaya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan sebelum permohonan praperadilan diputus.
“Kami khawatir ini strategi agar permohonan kami dianggap tidak relevan begitu kasus dilimpahkan,” jelasnya.
Charles juga mempertanyakan legalitas penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan di Mabes Polri, tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Wasidik Bareskrim sendiri menyatakan belum ada unsur pidana. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Ini jelas janggal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik diduga mengabaikan rekomendasi dari Karo Wasidik Mabes Polri, yang sebelumnya telah menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus ini.
“Kami menduga ada kejanggalan serius. Penegakan hukum harus dijalankan dengan adil, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu,” pungkas Charles.
Sidang praperadilan akan kembali digelar pekan depan. Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan bagi klien mereka yang kini merasa dikriminalisasi.***
Li Sam Ronyu: Dari Pembeli Sah Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Polres Tangerang?










