MEDAN, Radarjakarta.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menjadi perhatian publik. Berdasarkan data resmi, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp1.354.168.626.
Nilai tersebut dinilai relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah perwira tinggi Polri lainnya, sehingga memunculkan beragam tanggapan di masyarakat.
Adapun rincian harta kekayaan yang dilaporkan meliputi tanah dan bangunan sebesar Rp311.250.000 yang terdiri dari dua unit rumah di Bekasi, alat transportasi dan mesin senilai Rp505.000.000 berupa Toyota Kijang Innova tahun 2011, Honda CR-V tahun 2012, Kawasaki Ninja tahun 2011, harta bergerak lainnya sebesar Rp4.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp533.918.626.
Dengan total kekayaan tersebut, Irjen Whisnu Hermawan disebut sebagai salah satu Kapolda dengan nilai LHKPN yang tergolong rendah.
Sejumlah kalangan menilai kondisi ini mencerminkan gaya hidup sederhana dari seorang pejabat negara. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan integritas aparat, keterbukaan laporan kekayaan dinilai sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Namun demikian, pengamat mengingatkan bahwa transparansi kekayaan perlu diiringi dengan kinerja nyata dalam penegakan hukum. Hal ini terutama terkait dengan penanganan berbagai persoalan di Sumatera Utara, seperti peredaran narkoba dan praktik perjudian.
LHKPN merupakan instrumen yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan pejabat negara melaporkan kekayaannya secara terbuka sebagai upaya pencegahan korupsi.
Hingga saat ini, laporan kekayaan Irjen Whisnu Hermawan Februanto tersebut tidak menunjukkan adanya kejanggalan dan telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.











