Lemah Tata Kelola dan Pengawasan, Akar Persoalan di Perbatasan

Ketua Bidang HanKam DPP GMNI, Luhut Situmorang. (Foto: Ist)
banner 468x60

Oleh: Luhut Situmorang
Ketua Bidang HanKam DPP GMNI

Perbatasan negara kerap dipahami sebatas garis imajiner di peta. Padahal, dalam praktik kenegaraan, perbatasan adalah ruang hidup rakyat, arena pertarungan kepentingan geopolitik, sekaligus etalase nyata kehadiran negara. Cara negara mengelola perbatasannya mencerminkan kualitas kedaulatan, efektivitas birokrasi, dan keberpihakan kepada rakyat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Bagi Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, persoalan perbatasan bukan isu pinggiran, melainkan persoalan fundamental yang menyangkut keutuhan wilayah dan martabat bangsa.

Secara konstitusional, Pasal 25A UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah dan batas-batas yang ditetapkan oleh undang-undang. Ketentuan ini diperjelas melalui UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Di wilayah laut, Indonesia berpedoman pada UNCLOS 1982 yang diratifikasi melalui UU Nomor 17 Tahun 1985 sebagai dasar penetapan laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

Selain itu, berbagai perjanjian bilateral menjadi instrumen penyelesaian sengketa batas dengan negara tetangga. Namun, kuatnya dasar hukum tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tata kelola dan pengawasan yang efektif di lapangan.

Pengelolaan perbatasan di Indonesia melibatkan banyak lembaga dengan kewenangan yang saling bersinggungan. Kementerian Pertahanan berperan dalam perumusan kebijakan pertahanan dan menjadi payung kebijakan TNI. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) diberi mandat sebagai koordinator pengelolaan kawasan perbatasan, tetapi kerap dinilai lemah secara eksekusi karena tidak memiliki kewenangan operasional langsung.

Di wilayah laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjalankan fungsi patroli keamanan dan keselamatan laut, namun menghadapi keterbatasan armada, anggaran, serta tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain.

Polri melalui Polairud berperan dalam penegakan hukum di wilayah perairan, sementara TNI AD, AL, dan AU menjadi garda terdepan pengamanan fisik perbatasan darat, laut, dan udara.
Berbagai persoalan di lapangan menunjukkan bahwa masalah utama perbatasan bukan terletak pada kekurangan institusi, melainkan lemahnya koordinasi, ego sektoral, serta ketidakjelasan pembagian peran.

Kasus di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi contoh bagaimana isu perbatasan dapat berkembang menjadi sensitif akibat lemahnya komunikasi publik. Pernyataan Sekretaris BNPP dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada Januari 2025 terkait hasil teknis pengukuran batas Indonesia–Malaysia memunculkan persepsi seolah-olah wilayah Indonesia “hilang”.

Padahal, persoalan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian Outstanding Boundary Problems yang masih berada dalam mekanisme diplomasi dan belum menghasilkan keputusan final. Kasus Nunukan menegaskan pentingnya akurasi data, penerapan kebijakan satu peta nasional, serta komunikasi publik yang jujur dan bertanggung jawab dari lembaga negara.

Di wilayah laut, khususnya Laut Arafura, lemahnya pengawasan menampakkan persoalan lain yang lebih serius. Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi anak buah kapal, hingga praktik perbudakan modern di kapal-kapal ikan lintas negara menunjukkan bahwa kedaulatan laut Indonesia belum sepenuhnya terjaga secara operasional.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada Januari 2026, anggota DPR RI Mercy Chriesty Barends menyoroti pendekatan keamanan nasional yang masih berorientasi darat sehingga kejahatan maritim kerap luput dari perhatian serius. Kondisi ini menuntut penguatan peran Bakamla, TNI AL, dan Polri, disertai koordinasi lintas lembaga yang lebih solid.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan bahwa negara yang tidak mengawasi wilayah perbatasannya secara efektif berpotensi kehilangan kedaulatan secara perlahan.

Pengamat pertahanan Andi Widjajanto menegaskan bahwa kedaulatan tidak cukup dijaga melalui peta dan perjanjian, melainkan melalui kehadiran negara di lapangan. Arie Sudjito dari UGM juga mengingatkan bahwa ketika negara absen di perbatasan, masyarakat akan mencari negara lain untuk bertahan hidup.

Sejak awal, Bung Karno menempatkan perbatasan sebagai soal hidup-mati bangsa. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan tidak dapat dijamin oleh perjanjian-perjanjian semata, melainkan oleh kekuatan bangsa itu sendiri. Melalui konsep Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, rakyat ditempatkan sebagai elemen utama pertahanan negara.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menegaskan bahwa persoalan perbatasan harus diselesaikan melalui penguatan koordinasi dan kejelasan kewenangan antar lembaga, integrasi data dan peta perbatasan nasional, pengawasan maritim yang efektif dan berkelanjutan, serta kehadiran negara yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat perbatasan.

Tanpa langkah-langkah tersebut, perbatasan akan terus menjadi titik rawan yang menguji kapasitas negara dalam menjaga kedaulatan dan keadilan.

Perbatasan negara adalah cermin kekuatan tata kelola nasional. Kasus Nunukan dan TPPO di Laut Arafura menunjukkan bahwa tantangan kedaulatan tidak selalu datang dari luar, tetapi juga dari persoalan internal yang belum terselesaikan. Pengelolaan perbatasan pada akhirnya menjadi ukuran sejauh mana negara hadir secara utuh bagi seluruh rakyat Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.