JAKARTA, Radarjakarta.id – Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat dalam praktik kenotariatan. Seorang notaris di Jakarta Barat dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris terkait dugaan penahanan sertifikat klien, pembuatan akta yang dinilai tidak netral, serta proses pemeriksaan etik yang dianggap kurang transparan.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum klien, Rinto E. Paulus Sitorus, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Rinto yang juga menjabat Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Jakarta Barat menegaskan, laporan ini masih berupa dugaan dan diserahkan sepenuhnya kepada majelis pemeriksa untuk dinilai sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kode etik, mulai dari keberpihakan, tidak diberikannya salinan akta, hingga penahanan sertifikat klien kami,” ujar Rinto.
Menurutnya, persoalan berawal dari kerja sama bisnis berupa penyertaan modal atau pembelian saham dengan komposisi 50:50 antara kliennya dan pihak lain. Namun dalam perjalanannya, hubungan bisnis tersebut dinilai bergeser menjadi persoalan hukum yang merugikan klien.
“Awalnya ini penyertaan modal, bukan utang. Namun kemudian dialihkan menjadi utang-piutang, dan berujung pada pembuatan sejumlah akta yang menurut klien kami tidak mencerminkan kesepakatan awal,” katanya.
Rinto menyebut kliennya berada dalam posisi tertekan saat menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Ia mengklaim klien tidak sepenuhnya memahami implikasi hukum dari akta yang dibuat, sementara nilai aset yang dicantumkan dinilai jauh di bawah harga pasar.
“Aset berupa ruko di kawasan strategis disebut hanya bernilai Rp1,5 miliar per unit. Padahal berdasarkan informasi yang kami miliki, nilainya bisa berkali lipat dari itu,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya alur transaksi keuangan yang disebut-sebut sebagai dasar terjadinya jual beli. Menurut klaim pelapor, dana yang ditransfer ke rekening klien hanya bersifat sementara dan tidak mencerminkan transaksi jual beli yang sesungguhnya.
“Dibuat seolah-olah ada jual beli, padahal klien kami tidak pernah berniat menjual aset tersebut. Ini yang kami duga sebagai pengaburan fakta hukum,” jelas Rinto.
Tak hanya substansi perkara, Rinto turut menyoroti proses pemeriksaan di MPD Notaris Jakarta Barat yang menurutnya tidak memberikan ruang klarifikasi secara seimbang. Ia menilai mekanisme sidang kode etik seharusnya dilakukan secara lebih terbuka dan netral.
“Pemeriksaan etik seharusnya mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor secara proporsional. Bukan menyimpulkan di awal,” ujarnya.
Ia juga menyinggung penahanan sertifikat klien yang hingga kini belum dikembalikan, meski menurutnya perkara perdata terkait telah memiliki putusan pengadilan.
“Dengan adanya putusan pengadilan, seharusnya ada kepastian hukum. Sertifikat dikembalikan jika memang tidak ada dasar hukum untuk menahannya,” tambahnya.
Rinto menegaskan pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan berharap Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DKI Jakarta dapat memberikan putusan yang objektif dan adil.
“Kami tidak mendahului keputusan. Jika nanti dinyatakan tidak bersalah, kami hormati. Namun klien kami berhak atas proses yang adil dan transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak notaris yang dilaporkan maupun MPD Notaris Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.











