Sementara itu, Pemohon Anang Suindro SH menjelaskan bahwa substansi terkait pelanggaran HAM ini diajukan karena Presiden Jokowi pun mengakui ada kasus 12 pelanggaran HAM yang hingga saat ini belum selesai.
“Kami selaku masyarakat dan mewakili para Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menginginkan adanya regulasi perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yaitu salah satunya ada penambahan klausul bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah bukan pelaku pelanggaran HAM. Hal ini penting karena kami menyambut baik adanya semangat pemerintah untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap kedua substansi tersebut dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi agar menjadi regulasi yang baik bagi negara Indonesia ke depannya.
“Kami optimis Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan kami,” pungkasnya. | Eka*
Lanjutan Sidang MK Terkait Batas Usia & Bebas Pelanggaran HAM,Anang: Kami Optimis Dikabulkan










