ROHIL, Radarjakarta.id – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, Riau, berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Bangko Pusako. Seorang pria berinisial P (55) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebabkan kebakaran akibat kelalaian membuang puntung rokok ke lahan kering miliknya.
Kebakaran tersebut terjadi di Jalan Kulit Lawang, RT 032/RW 004, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, pada Kamis, 31 Juli 2025. Titik panas (hotspot) pertama kali terdeteksi oleh personel Polres Rokan Hilir pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, berdasarkan koordinat 1.85063855N, 100.85507899E.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli rutin dan verifikasi hotspot oleh Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan area lahan yang terbakar seluas kurang lebih satu hektare.
Tersangka P, warga Dusun VI Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengaku bahwa saat berada di lahan, ia merokok dan membuang puntung rokok begitu saja. Tak lama kemudian, api muncul dan menyebar dengan cepat karena kondisi lahan gambut yang kering dan cuaca panas.
“Upaya pemadaman manual dilakukan oleh tersangka, termasuk menimbun api dengan tanah dan membuang kayu yang terbakar ke dalam parit. Namun, api tak terkendali dan akhirnya membakar satu hektare lahan,” ungkap Kapolres, Sabtu (2/8/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pemantik api (mancis) berwarna merah dan tiga batang kayu bekas terbakar. Tersangka saat ini ditahan dan kasus telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir.
AKBP Isa menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dan akan melakukan koordinasi dengan ahli untuk memperkuat alat bukti.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Sekecil apa pun kelalaian, termasuk membuang puntung rokok sembarangan, bisa berakibat fatal,” tegas AKBP Isa.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan.|Santi Sinaga*
Lalai Buang Puntung Rokok, Petani Bakar Lahan 1 Hektare










