Lagi! Warga Cirebon Geram, Kenaikan PBB Capai 1.000 Persen

banner 468x60

Ilustrasi blangko PBB.

CIREBON, Radarjakarta.id – Warga Kota Cirebon, Jawa Barat, meluapkan kemarahan mereka atas kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara fantastis hingga 1.000 persen. Kenaikan yang dianggap memberatkan ini telah memicu protes keras warga dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Salah satu warga terdampak, Darma Suryapranata (83), mengaku terkejut menerima tagihan PBB tahun 2024 sebesar Rp 65 juta, padahal pada 2023 ia hanya membayar Rp 6,2 juta. “Naiknya kelewatan, gila-gilaan. Kalau Rp 65 juta saya mampu bayar, tapi saya gak makan. Penghasilan orang tua gini berapa sih,” ucap Darma, Kamis (14/8/2025).

Darma menegaskan protesnya bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan mewakili masyarakat yang terdampak. Ia mendesak Pemkot Cirebon membatalkan kenaikan ini, meski didasari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. “UUD saja bisa diubah, kalau hanya perda, ya bisa diubah,” tegasnya.

Protes juga disuarakan oleh puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon. Mereka menuntut agar besaran PBB dikembalikan seperti 2023 dan menekankan pemerintah jangan membebani warga dengan pajak yang terlalu tinggi. Hetta Mahendrati, juru bicara Paguyuban, menambahkan, “Jangan sampai pajak justru menjadi alat pemerintah untuk menyengsarakan masyarakat. Pajak tinggi membuat warga harus menjual barang dan berutang ke bank.”

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memberikan klarifikasi. Ia menyebut kenaikan PBB sudah ditetapkan sejak tahun lalu, bukan keputusan mendadak. Meski demikian, Edo berjanji mengkaji ulang kebijakan tersebut agar tidak memberatkan warga. “Mudah-mudahan ada formulasi yang baik sehingga PBB bisa diturunkan,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, warga menegaskan:

1. Batalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan kembalikan PBB seperti 2023.

2. Turunkan pejabat Pemkot yang bertanggung jawab atas kenaikan PBB 2024-2025.

3. Wali Kota harus menindaklanjuti tuntutan ini dalam satu bulan; jika tidak, warga akan turun ke jalan dengan massa besar.

4. Jangan jadikan pajak sebagai komponen terbesar PAD; cari sumber lain, efisiensi anggaran, dan tutup kebocoran.

Hetta menambahkan, perjuangan warga Cirebon sebenarnya sudah dimulai sejak Januari 2024. Mereka pernah mengadu ke DPRD, turun ke jalan, dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, yang ditolak. Bahkan pengaduan telah sampai ke Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan BPK, namun belum ada jawaban.

Kenaikan PBB di Kota Cirebon bervariasi antara 150 persen hingga 1.000 persen. Warga berharap keberhasilan warga Pati yang membatalkan kenaikan 250 persen bisa menjadi inspirasi. “Kalau di Pati bisa, kenapa di Cirebon tidak? Kami akan terus berjuang sampai tuntutan dikabulkan,” kata Hetta.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.