Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Pada 2025, nilai impor migas Indonesia mencapai US$32,77 miliar menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Angka itu selama ini tersebar ke berbagai kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, hingga Afrika.
Struktur tersebut mencerminkan satu prinsip klasik dalam tata kelola energi. Diversifikasi pemasok untuk menjaga stabilitas harga, keamanan pasokan, dan posisi tawar.
Namun pada 2026, arah kebijakan berubah tajam. Indonesia berkomitmen mengalihkan impor migas senilai US$15 miliar ke Amerika Serikat sebagai bagian dari negosiasi tarif dagang. Rinciannya tidak kecil. Sekitar US$3,5 miliar LPG, US$4,5 miliar minyak mentah, dan US$7 miliar BBM olahan.
Jika dibandingkan dengan total impor 2025, porsi dari Amerika Serikat akan mencapai sekitar 46 persen. Dalam praktiknya, ini berarti hampir separuh keranjang impor migas Indonesia bertumpu pada satu negara.
Secara aritmatika, pergeseran ini bukan sekadar penyesuaian dagang biasa. Ia adalah perubahan struktur. Selama bertahun-tahun, Indonesia menjaga keseimbangan dengan membeli dari berbagai sumber untuk mengurangi risiko geopolitik dan fluktuasi harga. Dengan satu pemasok dominan mendekati setengah total impor, risiko konsentrasi meningkat signifikan.
Dalam teori keamanan energi, ambang batas aman ketergantungan pada satu negara umumnya dijaga di bawah 30 persen untuk mencegah eksposur berlebihan terhadap tekanan politik, gangguan logistik, atau perubahan kebijakan sepihak. Ketika angka mendekati 50 persen, daya tawar cenderung melemah, karena alternatif tidak lagi seimbang.
Dari sisi komoditas, dampaknya juga strategis. LPG berhubungan langsung dengan subsidi rumah tangga. Minyak mentah berkaitan dengan kebutuhan kilang dalam negeri yang spesifikasinya tidak selalu fleksibel. BBM menyentuh stabilitas harga energi nasional.
Jika hampir separuh impor untuk tiga komponen vital itu terkonsentrasi pada satu negara, maka setiap perubahan harga, kebijakan ekspor, atau dinamika hubungan bilateral berpotensi berdampak langsung ke APBN dan inflasi domestik. Diversifikasi bukan sekadar pilihan dagang, melainkan instrumen manajemen risiko fiskal.
Lebih jauh, komitmen ini lahir dalam konteks negosiasi tarif dagang. Artinya, keputusan energi diposisikan sebagai instrumen kompromi perdagangan. Di sinilah masalahnya. Energi idealnya dikelola berdasarkan kebutuhan teknis, kapasitas kilang, efisiensi logistik, dan ketahanan pasokan.
Perubahan ini juga mengubah lanskap geopolitik energi Indonesia. Negara-negara pemasok lama—di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika—selama ini memberikan fleksibilitas harga dan variasi spesifikasi minyak mentah sesuai konfigurasi kilang.
Mengalihkan porsi besar ke satu negara berarti menata ulang rantai pasok, kontrak jangka panjang, hingga pola pengiriman. Biaya logistik lintas samudra, risiko gangguan jalur pelayaran, serta volatilitas harga acuan berbasis pasar Amerika akan semakin dominan dalam struktur biaya energi nasional. Risiko ketergantungan tidak lagi tersebar, melainkan terkonsentrasi.
Dari perspektif neraca perdagangan, pembelian US$15 miliar memang dapat dilihat sebagai instrumen menyeimbangkan defisit atau meredam tekanan tarif. Namun keseimbangan dagang jangka pendek tidak sebanding dengan ketahanan energi jangka panjang.
Jika konsentrasi pasokan mempersempit opsi negosiasi harga di masa depan, maka manfaat tarif bisa tergerus oleh kenaikan biaya energi. Dalam skenario ekstrem, posisi tawar Indonesia dalam renegosiasi kontrak bisa melemah karena opsi substitusi telah menyempit secara struktural.
Kebijakan ini pada akhirnya menempatkan Indonesia pada dilema klasik antara pragmatisme perdagangan dan prinsip diversifikasi energi. Dengan 46 persen impor migas berasal dari satu negara, struktur yang sebelumnya terdistribusi berubah menjadi dominan tunggal.
Ini bukan sekadar angka, melainkan perubahan arsitektur ketahanan energi nasional. Dalam ekonomi energi, konsentrasi berarti risiko, dan risiko yang terakumulasi dalam komoditas strategis seperti LPG, minyak mentah, dan BBM selalu berujung pada implikasi fiskal dan politik.
Pertanyaannya bukan apakah Amerika Serikat mampu memasok dalam jumlah besar—secara kapasitas jelas mampu. Pertanyaannya adalah apakah Indonesia siap menanggung konsekuensi dari ketergantungan hampir setengah kebutuhan impornya pada satu negara.
Di tengah volatilitas geopolitik global, keputusan ini akan menjadi penentu apakah kebijakan energi Indonesia bergerak menuju efisiensi dan kedaulatan, atau justru memasuki fase baru konsentrasi yang mempersempit ruang manuvernya sendiri.
Implikasinya menjadi lebih serius ketika dikaitkan dengan isi perjanjian dagang itu sendiri, khususnya Pasal 5 yang menjadi titik krusial. Pasal tersebut mengharuskan Indonesia mengadopsi langkah pembatasan yang setara jika Amerika Serikat memberlakukan pembatasan terhadap negara lain.
Artinya, kebijakan ekonomi dan keamanan Indonesia harus mengikuti arah Washington. Netralitas geopolitik yang selama ini menjadi prinsip politik luar negeri berisiko tereduksi. Jika AS membatasi negara tertentu, Indonesia ikut membatasi—meski negara tersebut mungkin mitra dagang penting bagi energi atau komoditas lain.
Lebih jauh, Indonesia diwajibkan membatasi transaksi dengan entitas yang masuk dalam daftar sanksi AS. Ini berarti Indonesia secara de facto mengadopsi rezim sanksi unilateral Amerika, bukan melalui mekanisme multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Konsekuensinya tidak sederhana. Indonesia bisa terseret dalam konflik kepentingan dengan mitra dagang lain yang tidak mengakui legitimasi sanksi tersebut. Dalam konteks impor migas yang sudah terkonsentrasi, kewajiban ini mempersempit lagi opsi diversifikasi di masa depan.
Pasal tersebut juga memuat klausul bahwa jika Indonesia membuat perjanjian dagang yang dianggap mengancam kepentingan AS, maka Amerika Serikat berhak membatalkan kesepakatan dan mengenakan kembali tarif normal. Secara substantif, ini menghadirkan veto implisit terhadap arah kebijakan perdagangan Indonesia.
Ruang manuver untuk menjalin kemitraan strategis dengan negara lain menjadi dibatasi oleh potensi pembalasan tarif. Dalam situasi di mana hampir separuh impor migas sudah bergantung pada AS, tekanan semacam itu tidak lagi bersifat teoritis, melainkan memiliki daya paksa nyata.
Ketika konsentrasi pasokan energi bertemu dengan klausul yang membatasi otonomi kebijakan ekonomi dan keamanan, risikonya terakumulasi. Ketergantungan fisik pada pasokan migas berpadu dengan ketergantungan normatif pada kerangka kebijakan yang ditetapkan pihak lain.
Energi menjadi simpul yang mengikat perdagangan, geopolitik, dan kedaulatan regulasi sekaligus. Dalam arsitektur seperti ini, keputusan ekonomi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kalkulasi domestik, tetapi oleh keselarasan dengan kepentingan mitra dominan.
Indonesia tentu berhak menjalin kemitraan strategis dengan siapa pun, termasuk Amerika Serikat. Namun ketika porsi impor migas mendekati 46 persen dari satu negara dan perjanjian dagang memuat kewajiban mengikuti pembatasan serta sanksi unilateral, pertanyaannya bergeser dari sekadar efisiensi menjadi kedaulatan.
Diversifikasi yang dulu menjadi fondasi ketahanan energi berubah menjadi konsentrasi. Dan konsentrasi, dalam geopolitik energi, selalu berarti pengurangan ruang gerak.
Catatan: analisis ini disusun bukan atas dasar anti Amerika, melainkan demi kepentingan rakyat, kedaulatan kebijakan Indonesia, dan martabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.











