Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan TikToker VT soal Ijazah Palsu dan Penelantaran Anak Tidak Terbukti

Kuasa hukum AC, Triyogo Waloyo. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kuasa hukum AC, Triyogo Waloyo menanggapi berbagai tudingan yang disampaikan TikToker berinisial VT, yang menuding kliennya melakukan pemalsuan ijazah serta penelantaran anak melalui konten di media sosial maupun laporan ke aparat penegak hukum.

Triyogo menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta yang kuat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tuduhan harus diuji dengan fakta hukum, bukan opini di media sosial. Faktanya, tidak ada satu pun putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan klien kami melakukan penelantaran anak maupun pemalsuan dokumen pendidikan,” ujar Triyogo, Sabtu (14/2/2026).

Klarifikasi soal Ijazah

Terkait tuduhan ijazah palsu, Triyogo menjelaskan bahwa proses pendidikan anak berinisial AE berjalan sesuai prosedur administrasi yang berlaku dan dapat diverifikasi secara resmi.

Penegasan tersebut juga disampaikan oleh Kepala SMP Katolik Santo Yoseph Naikoten, Romo Fransiscus Amandus Oe Ninu, Pr, S. Fil., yang melalui keterangan resminya membenarkan bahwa AE merupakan siswa di sekolah tersebut dan lulus pada tahun ajaran 2022/2023.

“Yang bersangkutan benar siswa kami, pindah secara resmi sesuai prosedur, mengikuti seluruh proses pembelajaran hingga ujian akhir, dan lulus secara sah. Semua dokumen administrasi tersimpan lengkap dan dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi,” tegas Fransiscus.

AE diketahui pindah dari Bali mengikuti ayahnya dengan surat pindah resmi sesuai prosedur dalam sistem Dapodik. Proses tersebut juga telah dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang. Seluruh administrasi, presensi, serta dokumen kelulusan tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.

Triyogo juga membantah tegas tuduhan bahwa ijazah anak CT diterbitkan melalui praktik pembelian atau transaksi tidak sah.

“Seluruh proses pendidikan dan penerbitan ijazah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan administrasi yang berlaku. Tidak pernah ada praktik pembelian ataupun transaksi ilegal sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Menurutnya, sekolah yang menerbitkan ijazah merupakan lembaga pendidikan resmi dengan izin operasional yang sah serta menjalankan sistem administrasi sesuai regulasi pendidikan di Indonesia. Seluruh dokumen akademik dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi apabila diperlukan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.