Dugaan Ketimpangan Kasus Penyadapan, Kuasa Hukum RS Laporkan Penyidik ke Mabes Polri

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Rosalia Sinurat istri dari tersangka JH bersama Tim Kuasa hukum resmi melayangkan laporan pengaduan ke Mabes Polri terhadap oknum penyidik Polda Metro Jaya. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas proses penanganan perkara dugaan tindak pidana intersepsi atau penyadapan yang dinilai tidak mencerminkan asas keadilan, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam penegakan hukum.

Tim Kuasa hukum RS, Ronald R., SH., menegaskan bahwa kliennya telah menjalani penahanan sejak Desember 2025. Padahal, dalam perkara tersebut terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam perkara ini ada dua tersangka. Namun faktanya, hanya klien kami yang ditahan hingga saat ini. Sementara pihak yang diduga sebagai pelaku utama justru belum dilakukan penahanan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi dan objektivitas penyidikan,” ujar Ronald di Mabes Polri, Jakarta, Rabu. (11/2).

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses pelimpahan berkas perkara (P21) yang dinilai janggal. Menurutnya, sempat muncul alasan dari penyidik bahwa terdapat barang bukti yang tertinggal, sehingga proses dinyatakan belum dapat diselesaikan saat itu.

Padahal, kata dia, sebelumnya telah disampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan seharusnya proses administrasi dapat dirampungkan pada hari yang sama.

“Kami sangat menyayangkan alasan yang disampaikan, yakni karena barang bukti ketinggalan. Pernyataan tersebut menurut kami tidak mencerminkan profesionalitas dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melihat perkara ini secara objektif dan komprehensif dengan kacamata hukum pidana yang efektif, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, pembuktian harus dilakukan secara terang dan tidak menyisakan keraguan.

“Dalam hukum pidana, pembuktian harus terang benderang dan tidak boleh menyisakan keraguan. Namun dalam perkara ini, kami melihat adanya ketidakkonsistenan. Jika dua orang ditetapkan sebagai tersangka, maka proses hukum harus berjalan secara seimbang terhadap keduanya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kliennya dalam konstruksi perkara disebut sebagai pihak yang turut serta, bukan pelaku utama. Namun justru JH yang lebih dahulu dan hingga kini menjalani penahanan.

Atas dasar itu, Ronald secara resmi melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut ke Mabes Polri. Laporan pengaduan telah diterima dan kini memasuki mekanisme pengawasan internal sesuai prosedur yang berlaku di institusi kepolisian.

“Kami tidak meminta klien kami dibebaskan. Jika memang dua orang diduga melakukan tindak pidana, maka keduanya harus diproses secara adil dan maju ke persidangan bersama-sama. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia berharap laporan tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polri, termasuk Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, serta mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja kepolisian di bidang legislasi dan pengawasan.

Ronald menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi Polri, melainkan upaya untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam penegakan hukum.

“Kami justru mendukung transformasi Polri yang Presisi. Dengan adanya pembaruan regulasi dan penguatan sistem pengawasan, seharusnya praktik penegakan hukum semakin menjunjung tinggi asas keadilan dan tidak menimbulkan persepsi diskriminatif di tengah masyarakat,” katanya.

Pihaknya juga berharap Presiden RI dan lembaga pengawas eksternal kepolisian dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut, agar reformasi hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.

Sebelumnya, JH diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa intersepsi atau penyadapan tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 juncto Pasal 47 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut diketahui terjadi pada 21 Desember 2020 di wilayah Tangerang Selatan.

Kuasa hukum menegaskan, inti keberatan bukan pada substansi penetapan tersangka, melainkan pada konsistensi penerapan hukum dan perlakuan yang dinilai belum proporsional.

“Prinsipnya sederhana, hukum harus ditegakkan secara setara. Jika dua orang ditetapkan sebagai tersangka, maka proses hukum harus berjalan terhadap keduanya secara adil, transparan, dan profesional,” pungkas Ronald.

Sementara itu, RS menyampaikan harapannya agar proses hukum yang tengah berjalan dapat dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Ia memohon perhatian dari pimpinan Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia agar dapat melihat secara objektif kondisi yang dialami suaminya, JH.

Dengan suara bergetar dan menahan tangis, RS berharap adanya keadilan yang benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi.

“Saya berharap Bapak Presiden maupun Bapak Kapolri dapat memberikan keadilan bagi suami saya. Kami hanya ingin diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya lirih sambil terisak.

RS menegaskan bahwa keluarganya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, proporsional, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak setara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.