BOGOR, Radar Jakarta — Persidangan lanjutan perkara perlawanan terhadap putusan verstek No. 208/Pdt.G/2024/PN.Bgr kembali digelar di Pengadilan Negeri Bogor. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini menghadirkan satu orang saksi dari pihak tergugat (PT Woori Finance Indonesia), yakni Kepala Cabang PT Woori Finance Bogor.
Sidang tersebut menjadi sorotan setelah kuasa hukum pelawan, Dasep Rahman Hakim, SH., MH., menyampaikan keberatannya terhadap kesaksian para saksi pada perkara pokok sebelumnya, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang kini telah diungkap dalam sidang perlawanan.
“Tiga orang saksi internal dari pihak tergugat dalam perkara pokok sebelumnya menyatakan bahwa klien kami tidak melakukan pembayaran dari Maret hingga Desember 2024. Namun bukti otentik menunjukkan bahwa ada lima kali pembayaran angsuran selama periode itu,” tegas Dasep di hadapan majelis hakim.
Menurut Dasep, saksi-saksi sebelumnya yang merupakan karyawan internal PT Woori seharusnya memiliki akses informasi akurat mengenai status pembayaran angsuran, mengingat posisi dan tupoksi mereka di perusahaan. Hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan keterangan yang menyesatkan atau tidak akurat yang diberikan di persidangan sebelumnya, yang akhirnya memicu dikeluarkannya putusan verstek.
Dalam kesaksiannya hari ini, Kepala Cabang PT Woori Finance Bogor membenarkan bahwa pembayaran-pembayaran tersebut memang tercatat di sistem perusahaan, bahkan terjadi saat rekening klien sempat diblokir.
“Jika pembayaran diterima dan tercatat dalam sistem, maka secara hukum telah terjadi penerimaan yang menunjukkan adanya bentuk kesepakatan antara kedua pihak,” jelas Dasep merujuk pada pernyataan saksi.
Dasep pun mengapresiasi keterbukaan dan kejujuran Kepala Cabang dalam memberikan kesaksian di sidang hari ini.
“Saya apresiasi sikap profesional Kepala Cabang PT Woori Finance Bogor yang telah memberikan kesaksian sesuai fakta dan kewenangannya,” ujar Dasep.
Sidang ini membuka kembali sorotan terhadap integritas proses hukum dalam perkara verstek sebelumnya. Dasep menyebut banyak kejanggalan dan dugaan rekayasa keterangan yang perlu dibuka ke publik secara transparan demi tegaknya keadilan.
“Saya yakin, banyak drama kepalsuan dalam putusan verstek terdahulu yang harus diungkap agar kebenaran bisa ditegakkan,” tegasnya.
Sidang perlawanan akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan dan pemeriksaan bukti-bukti yang telah diajukan kedua belah pihak.***
Kuasa Hukum Pertanyakan Kesaksian Saksi Verstek PT Woori Finance Indonesia










