Kuasa Hukum Jokowi: Penyidikan Ijazah Palsu Telah Dihentikan

Kuasa Hukum Jokowi: Penyidikan Ijazah Palsu Telah Dihentikan
Kuasa Hukum Jokowi: Penyidikan Ijazah Palsu Telah Dihentikan
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat mengemuka di publik kembali mendapat perhatian serius. Pada konferensi pers yang digelar Minggu, 15 Juni 2025, di Senayan Golf Club, Tim Kuasa Hukum Presiden menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri telah resmi dihentikan tanpa ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Yakup Putra Hasibuan, salah satu kuasa hukum Presiden, menyampaikan bahwa proses verifikasi telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengecekan skripsi, dosen pembimbing, dan institusi pendidikan terkait.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Hasilnya jelas: tidak ada pelanggaran ataupun indikasi pemalsuan,” ujar Yakup.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan agar masyarakat dan media tidak mudah terjebak pada narasi yang menyesatkan dan terus memanaskan isu ini.

Yakup menilai desakan agar ijazah Presiden harus dipublikasikan merupakan upaya kriminalisasi yang berpotensi merusak tatanan hukum dan demokrasi Indonesia.

“Di negara hukum, mereka yang menuduh wajib membuktikan,” kata Yakup.

“Tidak bisa seseorang dipaksa membuka dokumen pribadi sekadar karena tekanan opini publik,” ungkapnya.

Selanjutnya, tim hukum mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu atau tidak bertanggung jawab.

Konferensi pers ini ditutup dengan imbauan agar semua pihak menjaga asas praduga tak bersalah dan memperkuat penghormatan terhadap sistem hukum nasional.

Dengan penegasan ini, diharapkan isu ijazah Presiden dapat segera mereda dan fokus bangsa kembali pada agenda pembangunan dan persatuan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.