Kuasa Hukum Budiman Tiang Lengkapi Berkas Laporan Sengketa Lahan di Mabes Polri

Dok. Ist
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pebisnis Budiman Tiang bersama kuasa hukumnya, Ade Ratnasari, S.H., kembali mendatangi Mabes Polri untuk melengkapi berkas laporan terkait dugaan pelanggaran kerja sama pembangunan hotel di kawasan Umalas, Bali. Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan yang diklaim sebagai milik sah Budiman Tiang.

Ade Ratnasari mengatakan laporan yang diajukan sejak 1 Desember 2025 kini telah memasuki tahap penyelidikan. Menurut dia, penyidik Mabes Polri telah mulai menjalankan proses hukum dan saat ini hanya menunggu kelengkapan sejumlah berkas administrasi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Proses penyelidikan sudah berjalan. Memang masih ada sekitar 23 berkas yang perlu kami lengkapi, serta alat bukti elektronik yang sedang dalam proses pengiriman dari Bali ke Jakarta,” ujar Ade di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan bahwa belum lengkapnya dokumen tersebut tidak dapat dimaknai sebagai terhentinya proses hukum. Ade menyebut penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan, dan proses hukum akan berlanjut setelah seluruh administrasi terpenuhi.

Kuasa hukum Budiman Tiang itu juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polri yang dinilai responsif dalam menangani laporan kliennya. “Kami berterima kasih kepada penyidik dan jajaran Polri, termasuk Kapolri, atas atensi dan respons cepat terhadap laporan ini,” kata Ade.

Dalam keterangannya, Ade menyoroti dugaan adanya pihak-pihak yang memasuki dan menguasai lahan kliennya tanpa izin. Ia menyatakan lahan di Umalas, Bali, tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah atas nama Budiman Tiang.

“Kami telah memberikan peringatan agar tidak ada pihak yang masuk ke pekarangan klien kami tanpa izin. Jika hal itu tetap terjadi, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP,” ujarnya.

Selain proses hukum di kepolisian, pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan laporan dan aduan ke sejumlah lembaga negara, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi perpajakan. Laporan tersebut terkait dugaan transaksi keuangan mencurigakan dan kemungkinan penghindaran pajak dalam proyek pembangunan hotel di Umalas, Bali.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan analisis dan pemeriksaan secara objektif dan transparan,” kata Ade.

Ade juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke sekitar 30 instansi pemerintah, termasuk Presiden Republik Indonesia dan sejumlah kementerian terkait, untuk meminta perlindungan hukum atas hak kliennya sebagai pemilik sah lahan.

Sebelumnya, Budiman Tiang melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran kerja sama dan sengketa lahan tersebut ke Mabes Polri pada 1 Desember 2025. Pihak kuasa hukum memastikan proses hukum masih terus berjalan dan saat ini berada pada tahap penyelidikan.|Chairul

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.