Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Tahanan untuk Ibu Menyusui dengan Bayi 30 Hari

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Tahanan untuk Ibu Menyusui dengan Bayi 30 Hari
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Tahanan untuk Ibu Menyusui dengan Bayi 30 Hari
banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Law Office Handy & Partner mengajukan permohonan penangguhan tahanan atau pengalihan tahanan kota untuk klien mereka, Anrica Dwi Laras, seorang ibu yang baru saja melahirkan secara caesar dan memiliki bayi berusia 30 hari. Permohonan ini diajukan dengan alasan kemanusiaan, mengingat bayi yang masih memerlukan ASI eksklusif dari ibunya.

Menurut kuasa hukum, permohonan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang mengutamakan kepentingan ibu dan anak. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, serta Pasal 1 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, semuanya mengatur bahwa ibu memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan ASI eksklusif bagi anak yang baru lahir.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pada 14 Januari 2025, Law Office Handy & Partner telah mengirimkan surat permohonan pertama kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, karena belum menerima tanggapan, permohonan kedua diajukan pada 21 Januari 2025. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Handy, S.H., M.H., Hendra Fhebriyan, S.H., dan Muhammad Nurul Fataa, S.H., menggarisbawahi bahwa klien mereka selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum dan tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya.

Handy, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menyampaikan harapannya agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan permohonan ini atas dasar kemanusiaan dan perlindungan terhadap hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya.

“Kami berharap agar permohonan ini dikabulkan demi kepentingan bayi yang membutuhkan ASI dari ibunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Handy.

Anrica Dwi Laras, yang kini dalam proses hukum, diharapkan dapat diberikan kesempatan untuk menjalani tahanan kota sehingga ia bisa memberikan ASI kepada anaknya yang masih sangat memerlukan asupan gizi dari ibunya pada usia yang sangat muda.

Pihak kuasa hukum berharap agar keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nantinya dapat mempertimbangkan tidak hanya aspek hukum, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan yang melibatkan hak ibu dan anak dalam proses hukum yang sedang berjalan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.